Harus Bayar Denda Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Kecewa Dengan Putusan Hakim
Instagram/jefrinichol
Selebriti

Pihak Jefri Nichol mengaku kecewa karena dinyatakan bersalah terkait persoalan wanprestasi yang dilaporkan Falcon Pictures. Lantas apakah pihaknya akan mengajukan banding?

WowKeren - Kasus Jefri Nichol vs Falcon Pictures terkait persoalan wanprestasi sudah mencapai putusan hakim yang diungkapkan dalam persidangan hari ini, Rabu (16/12). Dan rupanya Jefri dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pelanggaran kontrak dengan Falcon Pictures.

Hakim pun memutuskan, Jefri bersama dua tergugat lain wajib membayar uang Rp 4,2 miliar kepada pihak Falcon Pictures. Kini pihak Jefri pun menyampaikan ungkapan rasa kecewanya terkait putusan hakim tersebut.

Lewat kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, Jefri merasa tidak perlu membayar denda Rp4,2 miliar seperti yang ditetapkan hakim. “Dari fakta persidangan mengatakan tidak pernah ada panggilan untuk syuting,” ujar Aris seperti dilansir dari Okezone.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12).

Aris juga menerangkan bahwa ada prioritas lain bagi Jefri untuk dikerjakan. Sehingga pihaknya mempertanyakan pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan.


Meski begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim. Lantas kini ia sedang menunggu keputusan Jefri apakah kliennya tersebut akan mengajukan banding atau tidak.

“Apabila Jefri sama ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya,” pungkas Aris. “Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan banding.”

Seperti yang diketahui, Jefri Nichol digugat Falcon Pictures karena dianggap melanggar kontrak kerjasama dalam 4 judul film. Lawan main Wulan Guritno dalam film "Jakarta Vs Everybody" itu disebut tak pernah menyelesaikan syuting 4 film yang dimaksud padahal sudah menerima honor awal sebesar Rp 280 juta.

Selain itu Jefri juga telah menerima kontrak kerja dengan pihak lain. Selain Jefri, Falcon juga menggugat Ibu Jefri, Junita Eka Putri dan mantan manajer Jefri, Baets Agagon. Nilai gugatannya sebesar Rp 4,2 miliar.

Jefri sebelumnya sempat optimis akan memenangkan perkara ini. Namun kenyataannya kini majelis hakim menilai Jefri terbukti melanggar kontrak kerjasama pembuatan film.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait