Polisi Bahas Soal Penahanan Gisel Usai Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Selebriti

Gisella Anastasia dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur. Polisi lantas menjelaskan kemungkinan Gisel akan ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.

WowKeren - Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu sebagai tersangka atas kasus video syur. Status tersangka ini diberikan setelah Gisel mengaku dirinya dan Nobu memang menjadi pemeran dalam video asusila tersebut.

Sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus video 19 detik itu, polisi juga telah melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi. Selain itu, Polda Metro Jaya juga sudah dua kali menggelar perkara sebanyak dua kali.

Hal ini tentunya memicu sejumlah rasa penasaran publik terkait nasib mantan istri Gading Marten. Salah satunya terkait apakah kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Gisela tau tidak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus lantas menjawab hal tersebut. Ia menegaskan jika kekasih Wijaya Saputra (Wijin) dan Nobu belum langsung ditahan.

Sebab, masih ada sejumlah tahapan dulu yang harus dilewati keduanya. Yang utama adalah keduanya wajib memenuhi pemeriksaan pihak kepolisian terlebih dahulu sebagai tersangka.


”Ada tahapannya dulu, kan mau dipanggil,” kata Yusri saat dihubungi wartawan seperti dilansir dari Kompas, Rabu (30/12). “Ya sudah kita panggil untuk pemeriksaan terlebih dahulu.”

Meski demikian, Yusri masih belum menentukan kapan Gisel akan diperiksa pihaknya lagi dengan status tersangka. “Sedang kita jadwalkan pemanggilannya,” ujar Yusri.

Sebelumnya, Yusri menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka meskipun video syur itu merupakan dokumentasi pribadi. Hal ini disebabkan karena adegan ranjang keduanya telah tersebar di media sosial dan menjadi konsumsi publik.

Kini, Gisel dan Nobu akan dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara.

”Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” terang Yusri. “(Ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait