Masyarakat Diminta Lapor ke Polisi Apabila Ada yang Pakai Atribut FPI
Nasional

Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan oleh pemerintah, Penggunaan berbagai macam atribut FPI pun dilarang, apabila ada yang melanggar bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

WowKeren - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

FPI pun kini dinyatakan sebagai organisasi terlarang, semua kegiatan yang terkait pada ormas tersebut tak boleh digelar. Hal ini termasuk penggunaan berbagai macam atribut.

"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," beber Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12). "Dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ada penggunaan simbol dan atribut FPI."


Lebih lanjut, Edward menjelaskan jika izin FPI sebagai ormas hanya berlaku hingga 20 Juni 2019. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014. "Secara de jure terhitung 21 juni 2019, FPI dianggap bubar," katanya.

Sebelumnya, Mahfud sempat menyinggung jika FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping, provokasi, dan sebagainya meski izinnya sudah berakhir. "Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak," imbuh mantan Ketua MK tersebut. "Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini."

Perlu diketahui, total da 6 kementerian/lembaga yang memutuskan mengambil kebijakan pembubaran FPI ini. Yaitu Mendagri Tito, Menkumham Yasonna, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru