Buntut Jadi Ormas Terlarang, FPI Tak Boleh Gelar Konpers Tanggapi Pembubaran
lpmprogress.com
Nasional

FPI tak tinggal diam menanggapi pembubaran dan larangan aktivitas dari pemerintah yang berlaku per hari ini (30/12). Sedianya mereka akan menggugat putusan pemerintah.

WowKeren - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12) hari ini. Beragam pro dan kontra pun mengiringi keputusan yang diteken oleh 6 menteri dan kepala lembaga setara kementerian itu.

Kendati demikian, pemerintah sudah bulat memutuskan FPI sebagai organisasi terlarang. Termasuk di antaranya ketegasan aparat keamanan untuk melarang digelarnya konferensi pers oleh FPI dalam menanggapi pembubaran tersebut.

"Konferensi pers tidak boleh karena mereka (FPI) sudah dilarang melakukan kegiatan lagi," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, di Jalan Petamburan III. "Kalau atas nama pribadi silakan, atas nama FPI tidak boleh."

Padahal, dikutip dari Kompas, sedianya Sekretaris FPI Munarman akan melakukan jumpa pers di Markas Petamburan pada pukul 16.15 WIB tadi. Namun nyatanya pada pukul 16.10 WIB aparat gabungan sudah terlebih dahulu tiba di Markas Petamburan dan menurunkan semua atribut yang terpasang.


Tak hanya itu, aparat juga berjaga untuk memastikan FPI tak melakukan kegiatan apapun pasca dibubarkan. Petugas juga menangkap beberapa orang di sekitar markas yang tak bisa menunjukkan kartu identitas mereka.

Namun larangan konferensi pers berikut pembubaran FPI tak menyurutkan langkah para anggotanya. Dilaporkan FPI akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, seperti disampaikan oleh sang kuasa hukum Sugito Atmo Prawiro.

"Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum," ujar Sugito, dilansir dari Kumparan. "Kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut."

Namun gugatan itu sendiri masih diproses di lingkup internal tim kuasa hukum FPI. "Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN," terang Sugito.

Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah tegas menyatakan FPI dilarang kembali beraktivitas per hari ini. Pasalnya FPI sudah tak lagi memiliki legal standing, bahkan sudah dianggap bubar sejak Juni 2019 silam.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru