Kuasa Hukum Tak Akan Daftarkan Nama baru FPI ke Kemendagri: Buang-Buang Energi
Nasional

Meski FPI kini telah berganti nama namun kuasa hukum organisasi tersebut, Aziz Yanuar, menegaskan jika pihaknya tidak akan mendaftarkan nama baru tersebut.

WowKeren - Usai dibubarkan oleh pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) rupanya tak tinggal diam. Mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi baru bernama Front Persatuan Islam.

Pemerintah sebelumnya menyebut jika FPI tak terdaftar sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Dalam Negeri. Sehingga segala bentuk kegiatan FPI tidak diperbolehkan. Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota FPI.

Meski ormas ini telah berganti nama kuasa hukum organisasi tersebut, Aziz Yanuar, menegaskan jika pihaknya tidak akan mendaftarkan nama baru tersebut. "Tidak (didaftarkan). Buang-buang energi saja," tegas Aziz dilansir Kumparan, Kamis (31/12).

Pada dasarnya, sebuah ormas bebas memilih untuk mendaftarkan ataupun tidak organisasinya ke pemerintah. Bagi ormas yang tidak ingin mendaftarkan diri hal itu tidak dilarang. Menurut Aziz hal itu sudah diatur dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.


Meski tidak terdaftar di Kemendagri, bukan berarti ormas tersebut ilegal. "Ormas yang tidak mendaftarkan diri/tidak terdaftar/tidak SKT, bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar," kata Aziz.

Sebuah ormas tidak bisa disebut terlarang hanya karena tidak mendaftarkan diri ke pemerintah. "Justru sebaliknya ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," papar Aziz.

Terkait pembubaran FPI ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (30/12). "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ujar Mahfud.

Sedangkan menurut Muhammadiyah, jika alasan pelarangan FPI memang karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlakunya, maka tanpa diumumkan pun, organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait