Eks FPI Deklarasi Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh
Nasional

Sebelumnya, sejumlah mantan pentolan FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam pada Rabu (30/12). Selain Munarman dan Shabri Lubis, ada 16 tokoh lain yang sudah menyetujuinya.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala bentuk kegiatan serta atribut ormas tersebut. Namun demikian, sejumlah mantan tokoh FPI seperti Munarman dan Shabri Lubis mendeklarasikan lahirnya Front Persatuan Islam.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas buka suara. Menurut Mahfud, hal tersebut deklarasi tersebut rupanya sah-sah saja. "Boleh," jawab Mahfud singkat dilansir detikcom pada Kamis (31/12).

Sebelumnya, sejumlah mantan pentolan FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam pada Rabu (30/12). Selain Munarman dan Shabri Lubis, ada 16 tokoh lain yang sudah menyetujuinya.


Mereka adalah Awit Mashuri Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasa,n, Ali Alattas, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko. Lalu terdapat nama Luthfi, Habib Abu Fihir Alattas, Tb. Abdurrahman Anwar dan Abdul Qadir Aka. Deklarasi Front Persatuan Islam ini disebut bertujuan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, mereka juga dengan tegas menolak keputusan pemerintah yang membubarkan FPI karena tidak memiliki izin sebagai ormas maupun organisasi. Keputusan tersebut dinilai mereka telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.

Meski kini telah berganti nama menjadi Front Pemersatu Islam, kuasa hukum organisasi tersebut, Aziz Yanuar, menegaskan jika pihaknya tidak akan mendaftarkan nama baru tersebut. Menurut Aziz, pendaftaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya buang-buang energi. "Tidak (didaftarkan). Buang-buang energi saja," tutur Aziz dilansir Kumparan.

Pada dasarnya, sebuah ormas bebas memilih untuk mendaftarkan ataupun tidak organisasinya ke pemerintah. Bagi ormas yang tidak ingin mendaftarkan diri hal itu tidak dilarang. Menurut Aziz hal itu sudah diatur dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru