Cinta Laura Komentari Soal Pengesahan PP Kebiri, Pertanyakan Nasib RUU PKS
Instagram/claurakiehl
Selebriti

Cinta Laura menanggapi soal PP Kebiri yang telah resmi disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu. Ia lantas mempertanyakan kapan RUU PKS akan disahkan.

WowKeren - Cinta Laura merupakan salah satu figur publik yang kerap menyoroti soal isu-isu sosial. Selain sibuk denga kariernya di dunia hiburan, Cinta Laura juga sangat vokal menyuarakan isu-isu soal perempuan.

Perempuan berdarah Jerman ini bahkan mendukung pengesahan RUU PKS (Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual) yang sempat menjadi pro kontra beberapa waktu lalu. Ia bahkan tak setuju saat RUU PKS dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Menurut Cinta, pengesahan RUU PKS sangatlah penting karena untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama para perempuan. Kini, Cinta Laura kembali dibuat bingung dengan keputusan pemerintah yang malah mengesahkan PP Kebiri, dan seolah mengabaikan RUU PKS.

Lewat Instagram Stories-nya, Cinta Laura seolah ingin menyindir pemerintah yang sampai saat ini belum juga mengesahkan RUU PKS. Dalam unggahannya, Cinta membagikan gambar ilustrasi seseorang yang tengah tertidur. Gambar tersebut seolah mewakili hati Cinta yang ingin mempertanyakan kapan RUU PKS akan segera disahkan.

Cinta Laura Komentari Soal Pengesahan PP Kebiri, Pertanyakan Nasib RUU PKS

Instagram Story


"Kok pemerintah sempat ya sahkan PP Kebiri tai nggak sempat sahkan RUU PKS? #SAHKANRUUPKS," isi kalimat dalam postingan Cinta Laura.

Melalui unggahannya ini, Cinta mungkin berharap jika suaranya bisa didengar oleh pemerintah. Karena hal ini juga menyangkut soal masa depan bangsa. Di mana jika para korban kekerasan, terutama perempuan tidak dilindungi, maka akan berlindung kepada siapa lagi mereka semua.

Kendati pengesahan PP Kebiri juga memberi hukuman kepada para pria pelaku kejahatan seksual, namun rasanya masih agak kurang. Pasalnya orang-orang yang akan dihukum kebiri hanya terbatas pada pelaku kejahatan seksual terhadap anakk. Sedangkan bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan jumlahnya juga tidak kalah banyaknya.

Sementara itu, Presiden Jokowi diketahui telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020 lalu.

Pengesahan PP Kebiri ini juga sempat menuai kontroversi karena dianggap telah melanggar HAM. Namun tak sedikit pula yang menyetujui pengesahan PP Kebiri ini, dengan alasan untuk memberi efek jera pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru