Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Bakal Tetap Disidangkan Meski Polisi Sudah Hentikan Penyelidikan
Instagram/raffinagita1717
Selebriti

Kasus kerumunan yang menyeret Raffi Ahmad nyatanya masih terus bergulir di pengadilan. Padahal sebelumnya polisi sudah memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.

WowKeren - Raffi Ahmad sepertinya masih belum bisa bernafas lega terkait kasus kerumunan dalam pesta yang ia hadiri usai menerima vaksin Covid-19. Meski kasus dan penyelidikannya sudah dihentikan polisi, persolan tersebut ternyata masih tetap akan di sidangkan.

Gugatan perdata terkait kasus kerumunan yang menyeret nama Raffi Ahmad nyatanya tetap akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (27/1) besok. Hal ini dipastikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto. "Jadwalnya pukul 09.00 WIB," kata Nanang dihubungi pada Selasa (26/1) dilansir dari Suara.com.

Nanang menjelaskan bahwa perkara dengan tergugat Raffi Ahmad terus berjalan. Perkara kasus kerumunan tersebut akan tertus berjalan selama gugatan belum dicabut oleh penggugat.

"Jadi perkara yang masuk di pengadilan negeri itu kan perkara perdata. Perkara perdata itu selama belum dicabut oleh penggugatnya tetap disidangkan," jelas Nanang.


Lebih lanjut Nanang menjelaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan atas perbuatan orang lain. Sebab hal itu dijamim dalam Undang-Undang. "Kalau laporan melalui polisi itu kan perkara pidana, kalau ini perkara perdata langsung diajukan ke pengadilan negeri," pungkasnya.

Diketahui bahwa sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1). Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah foto Raffi yang berkumpul tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Suami Nagita Slavina itu diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru