Ustaz Maaher Meninggal di Rutan, Polisi Ungkap Sempat Disarankan ke RS Tapi Tidak Mau
Instagram/ ustadzmaaheratthuwailibi
Nasional

Sebagai informasi, Ustaz Maheer ditangkap polisi pada 4 Desember 2020 lalu dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut bermula dari cuitannya soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Luthfi bin Yahya.

WowKeren - Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi dilaporkan meninggal dunia di tahanan Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, pria yang dikenal sebagai Ustaz Maaher tersebut mengeluh sakit usai penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, tutur Argo, Maaher tak mau dirawat di Rumah Sakit Polri hingga akhirnya meninggal dunia. "Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," ungkap Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2).

Sebelum penyidik melimpahkan berkas perkara tahap II kepada JPU, Maaher rupanya juga sudah pernah mengeluhkan sakit. Kala itu, Maaher langsung dibawa tim dokter ke RS Polri. Meski demikian, Argo tidak mengungkapkan sakit apa yang diderita oleh Maaher.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," jelas Argo. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau."


Sebelumnya, kabar meninggalnya Maaher ini disampaikan oleh mantan Sektretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar. Sementara itu, istri Maaher yang bernama Iqlima Ayu sempat menyebutkan bahwa penyakit usus sang suami kambuh.

Sebagai informasi, Maaher ditangkap polisi pada 4 Desember 2020 lalu dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut bermula dari cuitan Maaher soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Luthfi bin Yahya.

Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Pihak penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari tiga ponsel pintar (smartphone), satu tablet merek Samsung, dan KTP atas nama Soni Ernata.

"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, pada 3 Desember 2020 lalu. "Inilah yang menjadi pertimbangan kepolisian."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru