Terjerat Kasus Narkoba, Jennifer Jill Istri Ajun Perwira Direhabilitasi di Jabar
Instagram/jennifer_ipel
Selebriti

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar lantas mengungkapkan bahwa Jennifer Jill mulai menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat.

WowKeren - Istri pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill, diketahui positif menggunakan sabu dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Jennifer Jill sendiri diamankan polisi di wilayah Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar lantas mengungkapkan bahwa Jennifer Jill telah menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat. Menurut Ronaldo, pihak keluarga Jennifer juga melayangkan permohonan assessment.

"Jadi untuk saudari JJ kemarin malam itu sudah melaksanakan rehabilitasi di fasilitas BNN Lido," ungkap Ronaldo di Polres Jakbar pada Minggu (28/2). "Jadi gini, kami sudah menerima permohonan untuk pelaksanaan assessment terkait penyalahgunaan narkotikanya, itu disampaikan oleh anak yang bersangkutan."

Polres Jakbar lantas meneruskan permohonan assessment tersebut ke pihak BNN. Hasilnya, Jennifer Jill dinyatakan berhak menjalani rehabilitasi pada 26 Februari 2021. Jennifer Jill akan mendapatkan rehabilitasi berupa rawat inap yang difasilitasi oleh BNN Lido.


"Kemudian kami bersurat ke BNN untuk melakukan assessment, dilaksanakan assessment di sana pada tanggal 26 Februari," papar Ronaldo. "Kemudian hasilnya, rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas BNN Lido."

Lebih lanjut, Ronaldo menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Jennifer Jill. Awalnya, Jennifer hanya dikenakan pasal kepemilikan barang terlarang yang melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasalnya, tes urine Jennifer awalnya menunjukkan hasil negatif.

"Jadi memang penerapan pasal terhadap saudari JJ dalam penyidikan ini, kami terapkan Pasal 112 ayat 1," terang Ronaldo. "Kan pada awalnya kita temukan hasil tes urinenya adalah negatif."

Namun setelah dilakukan tes spesimen rambut, Jennifer dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis metamfetamin atau sabu. Oleh sebab itu, Jennifer kini juga disangkakan Pasal 127 ayat 1 tentang penggunaan narkotika.

"Setelah dilakukan pemeriksaan rambut hasilnya menunjukkan positif metamfetamin sesuai dengan barang bukti yang kami temukan," pungkas Ronaldo. "Maka pada yang bersangkutan kami terapkan juga supsiden Pasal 127 ayat 1 huruf A, penggunaan narkotika ayat 1."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru