Shireen Sungkar Unggah Nasihat Sedekah Usai Mark Sungkar Didakwa Korupsi Rp399,7 Juta
Instagram/shireensungkar
Selebriti

Shireen Sungkar sempat mengungkap pentingnya menunaikan ibadah Shalat Dhuha disaat sang ayah, Mark Sungkar, sedang terjerat kasus korupsi. Shireen mengungkap soal pentingnya bacaan sholat sebagai bagian dari pengganti sedekah.

WowKeren - Shireen Sungkar dikenal sebagai sosok artis yang religius. Usai sang ayah, Mark Sungkar, menjalani sidang kasus korupsi, Shireen mengunggah postingan bijak.

Rabu (3/3), Shireen mengunggah postingan nasihat soal pentingnya menunaikan ibadah Shalat Dhuha. Ia juga mengingatkan soal keutamaan Shalat Dhuha yang merupakan bagian dari bersedekah.

InstaStory

Shireen Sungkar Unggah Nasihat Sedekah

"Dari Abu Dzar, Nabi ﷺ bersabda; Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah," demikian unggahan Shireen yang merepost postingan Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri. "Setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah."


"Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim)," demikian lanjutan kutipan yang diunggah Shireen.

Sebelumnya, Mark Sungkar menerima dakwaan dari jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/3). Awalnya, Mark yang pernah menjabat sebagai sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) itu mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dengan total biaya Rp5,072 miliar di 2017. Namun sisa dana dari kegiatan tersebut yakni senilai Rp399,7 juta tak dikembalikan oleh Mark.

Aktor senior sekaligus ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar ini akhirnya didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain saat menjabat. Ia juga didakwa merugikan negara senilai Rp694,9 juta.

"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi saat persidangan. "Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP."

Atas perbuatannya itu, Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru