Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kami Terkejut
AP Photo
Nasional

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku tak menyangka permohonan sidang offline itu dipertimbangkan hingga akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.

WowKeren - Majelis hakim mengabulkan permohonan Habib Rizieq untuk menggelar sidang secara langsung alias offline. Habib Rizieq pun akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang selanjutnya.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, lantas mengaku terkejut dengan penetapan hakim tersebut. Aziz mengaku tak menyangka permohonan sidang offline itu dipertimbangkan hingga akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kami terkejut. Kami surprise kan," terang Aziz kepada awak media, Rabu (24/3). "Kemudian kami tidak menyangka dan mengira akan ada hasil atau akan ada perkembangan seperti kemarin di persidangan kemarin."

Lebih lanjut, Aziz tidak menyangka bahwa ikhtiar Habib Rizieq akan dikabulkan oleh majelis hakim. Oleh sebab itu, ia berterima kasih kepada majelis hakim dan seluruh pihak yang sudah membantu dan mendoakan sidang offline tersebut. Aziz berharap sidang offline ini akan membuat Habib Rizieq mendapat keadilan.


"Ya karena kami tidak menyangka itu akan dipertimbangkan apa, segala usaha serta ikhtiar kita. Kita hanya memaksimalkan, kemarin dikabulkan. Kami kaget dan bersyukur Alhamdulillah," jelas Aziz. "Kami bersyukur Alhamdulillah kepada majelis hakim, MA, komisi III DPR, dan tak lupa kepada pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanannya kan di Pengadilan Negeri serta di Mabes Polri, dan berbagai upaya dari pihak kepolisian."

Menurut Aziz, mengikuti sidang secara langsung merupakan hak Habib Rizieq sebagai terdakwa. Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut telah didasarkan pada aturan hukum yang ada.

"Yang pertama ini adalah hak terdakwa, terdakwa meminta seperti itu. Apa pun ya, apa pun alasan terdakwa, kita harus hormati dulu kemauan mereka," pungkas Aziz. "Kedua, kemauan ini bukan asal kemauan, tapi ada dasar hukumnya. Mereka meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Ada dasarnya, dasarnya KUHAP, KUHAP itu mengatur tentang tata cara peradilan, lebih tinggi dari PERMA."

Sebagai informasi, persidangan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq akhirnya ditetapkan akan digelar secara online. Sidang offline kasus kerumunan ini akan dimulai pada Jumat (26/3) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru