Desiree Tarigan Disebut Tega Gara-gara Gugat Ibu Angkatnya, Begini Penjelasan Hotman Paris
Instagram/hotmanparisofficial
Selebriti

Hotman Paris membenarkan kabar bahwa kliennya, DesireeTarigan pernah mengugat ibu angkatnya sendiri. Hotman menyebut jika permasalahan ini hanya bisa diatasi jika Desiree menggugat ke pengadilan.

WowKeren - Di tengah perseteruannya dengan Hotma Sitompul, beredar kabar jika Desiree Tarigan pernah menggugat ibu angkatnya sendiri. Terkait hal ini, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Desiree pun buka suara.

Pengacara kondang ini membenarkan bahwa ibunda Bams eks Samsons itu memang pernah menggugat ibu angkatnya sendiri. Namun, gugatan itu bukan didasari karena ada perselisihan antara keduanya. Hanya saja, untuk melengkapi dokumen negara soal adopsi anak.

"Dalam dua hari ini ada beredar di medsos forum pendaftaran gugatan dari Desi ke ibunya tahun 2018. Itu memang benar adanya tapi itu bukan gugatan dalam arti sengketa benaran, itu hanya salah satu syarat untuk mendapatkan namanya akta van dading," terang Hotman Paris, di kawasan Kelapa Gading, Sabtu (17/4). "Yaitu semacam putusan pengadilan mengenai apa yang disepakati, namanya akta van dading."

Hotman mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan oleh Desiree karena banyak dokumen negara yang belum lengkap. Mengingat, Desiree diadopsi oleh ibu angkatnya pada tahun 1961 silam.

"Begini ceritanya, Desi itu diangkat anak tahun 61, bayangin tahun 61, 1961. Waktu itu belum ada kelengkapan, biasa lah namanya juga jaman bahela hanya semacam surat dan sebagainya, itu tahun 61," ungkap Hotman Paris lagi. "Kemudian belakangan disadari bahwa perlu bikin surat yang lebih kuat untuk pengangkatan anak ini."


Berhubung permasalahan ini terjadi saat Desiree sudah dewasa, maka tidak bisa menempuh prosedur biasa. Karena harus memenuhi berbagai persyaratan yang cukup pelik.

"Akan tetapi karena sudah gede, sudah dewasa, tidak mungkin lagi ditempuh prosedur yang biasa untuk pengangkatan anak. Karena untuk pengangkatan anak prosedur yang biasa memerlukan berbagai persyaratan seperti ke kementerian dan sebagainya," sambungnya.

Oleh karena itu, dengan melakukan gugatan inilah, Desiree berharap ia bisa mendapat putusan pengadilan terkait adopsi anak. "Akhirnya ditempuhlah dengan cara mendapatkan putusan pengadilan. Jadi ditempuhlah dengan cara mendapatkan putusan pengadilan namanya akta van dading," kata Hotman Paris.

Gara-gara kabar gugatan ini, Hotman Paris sangat menyayangkan jika banyak pihak yang menyudutkan kliennya. Banyak orang yang menyebut Desiree seoalh tega karena melayangkan gugatan pada ibu angkatnya sendiri.

"Setiap pengacara akan ngerti bahwa akta van dading itu adalah putusan pengadilan berisi kesepakatan para pihak. Apa yang disetujui? Disetujui di sini diakui bahwa Desi adalah anak angkat ibunya kemudian atas adopsi tersebut akan dicatatkan di dinas kependudukan," tutup Hotman. "Jadi nggak ada sengketa dalam arti seperti perkara mengarang, nggak."

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait