Penyidik KPK Ditangkap Imbas Peras Walkot Tanjungbalai Rp1,5 M, Ternyata Ada Peran Wakil Ketua DPR?
Instagram/azissyamsuddin.korpolkam
Nasional

Semestinya menjadi pemberantas rasuah, penyidik KPK berinisial SRP malah ditangkap karena menerima suap Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai. Kini kasusnya dikaitkan dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

WowKeren - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP SRP ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total Rp1,5 miliar diberikan oleh Syahrial, yang belakangan dikonfirmasi KPK sebagai "mahar" agar penyelidikan atas dugaan aksi rasuah di Pemerintah Kota Tanjungbalai dihentikan.

Namun bukan hanya perkara penyidik KPK melakukan pemerasan yang membuat publik geleng-geleng kepala. Ternyata kini muncul dugaan bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga berperan dalam kasus ini.

Dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri, SRP alias Stepanus Robin Pattuju berkenalan dengan M Syahrial lewat perantara Azis. Menurutnya, Stepanus dan Syahrial bertemu di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Selain menyampaikan soal penyelidikan KPK, Azis yang rekan satu partai Golkar dengan Syahrial meminta Stepanus membantu sang wali kota.

"Dan meminta agar SRP dapat membantu," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam. "Supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK."

Dari sanalah urusan Stepanus dan Syahrial bermula. Stepanus lantas mengenalkan pengacara Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahan yang dihadapi.


"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli, dilansir pada Jumat (23/4). "Dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar."

Syahrial pun menyetujui permintaan tersebut dan mentransfer uang secara bertahap sampai 59 kali lewat rekening bank milik Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus. Lalu ada pula yang diberikan secara tunai kepada Stepanus, sehingga total yang disalurkan sampai Rp1,3 miliar.

Pembukaan rekening bank atas nama Riefka Amalia ini sendiri ternyata telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Dan dari uang yang diterima itu, sebanyak Rp525 juta diberikan kepada Maskur.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS," papar Firli. "Dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK."

Maskur diduga kembali menerima uang senilai Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus, sejak Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang sebesar Rp438 juta dari pihak lain.

Atas kasus ini, KPK menetapkan Stepanus, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka suap. Sedangkan hingga kini belum ada pernyataan apa-apa dari pihak Azis. Yang jelas, KPK akan menyelidiki lebih dalam peran Azis dalam kasus suap ini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait