Mahfud MD Ungkap Hanya Segelintir Orang Yang Ingin Papua Lepas Dari Indonesia
Twitter/PolhukamRI
Nasional

Pemerintah akhirnya memasukkan KKB Papua ke dalam kategori teroris. Mengetahui hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hanya segelintir orang yang melakukan pemberontakan.

WowKeren - Pada Kamis (29/4) hari ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan status teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah tegas untuk menumpas para KKB yang menjadi dalang dibalik tewasnya Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa hanya ada segelintir orang Papua yang melakukan pemberontakan untuk merdeka dan lepas dari Indonesia. Berdasarkan hasil survei yang didapatnya, 92 persen rakyat Papua mendukung Indonesia.

"Berdasarkan survei lebih 92 persen mereka pro RI dan segelintir orang melakukan pemberontakan sembunyi-sembunyi," ujar Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4). "Dan tindakannya merupakan terorisme."

Mahfud MD mengatakan bahwa selama ini tidak ada forum internasional yang membahas Papua lepas dari Indonesia. Hanya saja ada sejumlah masyarakat yang ikut menghadiri undangan forum internasional membahas Papua.


"Berdasarkan laporan yang dihimpun atau formulasi Menteri Luar Negeri (Menlu) di dunia internasional tidak ada forum mau membicarakan Papua lepas dari Indonesia," papar Mahfud. "Mungkin ada orang diundang, mungkin ya."

Lebih lanjut, persoalan yang ada di Papua sebenarnya hanya mengenai isu penataan lingkungan hidup dan kesejahteraan. Bahkan saat ini pemerintah sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai Papua. "Masalah Papua, isu penataan lingkungan hidup dan kesejahteraan bukan isu kemerdekaan," imbuhnya.

Sementara itu, Mahfud menyebut KBB Papua sebagai teroris karena telah melakukan kekerasan dan pembunuhan secara brutal. "KKB mereka melakukan kekerasan dan pembunuhan secara brutal, itu secara masif," tutup Mahfud.

Penetapan status teroris yang diberikan kepada KKB Papua sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindakan Terorisme. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa terorisme adalah perbuatan yang melakukan kekerasan dan menimbulkan rasa teror.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait