Koalisi Save KPK Tanggapi Isu Pegawai Tak Lolos TWK Seleksi ASN: Sudahi Tindakan Pembusukan
Nasional

Isu tidak lolosnya pegawai KPK yang berujung menjadi pemecatan saat ini tengah menjadi sorotan publik. Koalisi save KPK menyampaikan tanggapannya dan menilai ada kejanggalan dalam tes wawasan tersebut.

WowKeren - Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dihadapkan dengan isu-isu miring, mulai dari puluhan pegawai yang dinyatakan tidak lolos jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pemecatan puluhan pegawai. Dua isu miring itu pun turut menyeret nama penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Charles Simabura selaku perwakilan Koalisi Save KPK mengungkapkan bahwa asesmen tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengangkat atau alih status sebagai ASN. Menurutnya, asesmen berbeda dengan seleksi.

"Seleksi adalah pemilihan untuk mendapatkan yang terbaik atau penyaringan," terang Charles dalam agenda virtual, Rabu (5/5). "Sedangkan asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi dan data secara komprehensif."

Maka dari itu, Charles meminta pihak KPK untuk membatalkan rencana pemecatan 75 pegawai yang tidak lulus tes ASN. Ia menyebut pemecatan tersebut sebagai bentuk tindakan pelemahan KPK.


"Sudahi dan setop segala bentuk tindakan untuk dan sebagai proses pembusukan KPK," tegas Charles. "Salah satu tindakan dimaksud adalah menyingkirkan SDM KPK yang merupakan pegawai-pegawai yang sudah terbukti rekam jejaknya adalah figur yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi."

Sementara itu isu-isu tersebut juga ditanggapi oleh perwakilan koalisi lain yakni Asfinawati yang menilai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN telah melampaui aturan di atasnya. Mereka merasa ada kejanggalan akan hal itu.

"Tes Wawasan Kebangsaan itu hanya muncul di Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 dan tidak ada di UU 19/2019 (tentang KPK) dan PP 14/2020 yang merupakan aturan yang dibuat sebagai turunan dari UU KPK yang baru," ujar Asfinawati.

Kemudian Asfin menyebut pihaknya menilai pimpinan KPK yang diketuai oleh Komjen Pol Firli Bahuri telah bertindak melampaui UU. Ia juga mempertanyakan hasil TWK yang diduga menjadi dasar pemecatan 75 pegawai KPK itu tanpa proses hukum. "Bagaimana mungkin pegawai KPK yang tidak lulus asesmen wawasan kebangsaan diberhentikan tanpa proses hukum?" tutup Asfin.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait