Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Turut Dilarang, Bagaimana Nasib Para Pekerja Luar Kota?
Unsplash/Max
Nasional

Larangan mudik lokal ini sempat menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Pasalnya, ada masyarakat yang tempat tinggal dan tempat kerjanya beda kota meski masih satu wilayah aglomerasi.

WowKeren - Larangan mudik Lebaran 2021 telah resmi berlaku sejak Kamis (6/5) kemarin hingga 17 Mei 2021 mendatang. Selain mudik antar-provinsi, pemerintah kini juga melarang mudik lokal dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

Hal tersebut lantas menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Pasalnya, ada masyarakat yang tempat tinggal dan tempat kerjanya beda kota meski masih satu wilayah aglomerasi.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, lantas memberikan penjelasan terkait hal ini. Wiku menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa bekerja dengan normal.

"Tidak boleh bepergian untuk tujuan mudik di wilayah aglomerasi," kata Wiku kepada Kumparan, Jumat (7/5). "Yang tidak boleh adalah mudik. Lainnya boleh."


Lantas, bagaimana Satgas membedakan masyarakat yang keluar kota dengan tujuan mudik sehingga harus diputarbalik, dengan masyarakat yang memiliki kepentingan pekerjaan? "Tugas dari Posko Daerah di tingkat kelurahan dan desa itu yang dapat mencegah dan membina, jangan sampai terjadi silaturahmi fisik," jawab Wiku.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan bahwa larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi sudah memiliki dasar hukum. Menurut Wiku, pemerintah pada dasarnya telah melarang segala bentuk mudik di periode 6-17 Mei 2021.

"Pada prinsipnya pemerintah telah menetapkan bahwa periode 6-17 Mei 2021 adalah masa peniadaan mudik," papar Wiku. "Sehingga tidak ada istilah mudik apa pun yang diperbolehkan dengan dasar peraturan dari pemerintah pusat yang tertuang dalam SE Satgas 13/2021 dan Permenhub No. 13/2021."

Sementara itu, terdapat ketentuan aglomerasi yang mencakup 37 kabupaten/kota dalam Permenhub No. 13/2021. Terkait hal ini, Wiku menegaskan bahwa tidak ada pernyataan yang menyebutkan ada pengecualian mudik bagi wilayah aglomerasi.

"Hanya di dalam pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa pengoperasian dan penggunaan moda transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan mendesak dan non- mudik," pungkas Wiku. "Dengan memperhatikan pembatasan jumlah operasional, sehingga mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan untuk kepentingan non-mudik."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait