Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung, Hakim Singgung Ada Diskriminasi
AP Photo
Nasional

Majelis Hakim menyinggung keterangan sejumlah saksi yang menyatakan ada banyak kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan tapi tak diproses secara hukum.

WowKeren - Terdakwa kasus kerumunan Megamendung,Habib Rizieq, dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta," tutur Hakim Ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur pada Kamis (27/5). "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan."

Kala membacakan pertimbangannya, Majelis Hakim menyinggung keterangan sejumlah saksi yang menyatakan banyak kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan tapi tak diproses secara hukum. Menurut Majelis Hakim, hal tersebut menunjukkan adanya diskriminasi.

"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Hakim Djohan Arifin.


Menurut Majelis Hakim, diskriminasi tersebut mempengaruhi masyarakat. Hal ini membuat banyak masyarakat mulai mengabaikan protokol kesehatan.

"Bahwa telah terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri kaerna kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," paparnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai kesalahan Habib Rizieq di kerumunan Megamendung bukan merupakan bentuk kesengajaan. Oleh sebab itu, Habib Rizieq dinilai hanya perlu dijatuhi hukuman denda, bukan hukuman penjara.

"Majelis berketetapan menjatuhkan sanksi pidana berupa pidana denda yang digantungkan pada hukuman kurungan dalam waktu tertentu apabila denda tersebut tidak dibayar," kata hakim. "Oleh karena majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja."

Di sisi lain, Habib Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq dan 5 terdakwa lain dinilai secara sah melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur di Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait