Pimpinan KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai Gagal TWK, Alasannya Dinilai Manipulatif
kpk.go.id
Nasional

Alasan pimpinan KPK yang menolak mencabut SK penonaktifan tersebut lantas disoroti oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

WowKeren - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat. SK Nomor 652 Tahun 2021 itu disebut telah dikeluarkan oleh pimpinan KPK sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien.

Alasan pimpinan KPK yang menolak mencabut SK penonaktifan tersebut lantas disoroti oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Menurut Usman, alasan tersebut manipulatif.

"Sangat ironis pimpinan KPK menolak membatalkan surat keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK dengan alasan good governance. Itu manipulatif," tutur Usman dalam keterangannya, Minggu (6/6). "Keputusan pimpinan KPK itu cermin tata kelola kelembagaan yang buruk, bad governance."

Menurut Usman, apabila konsep good governance telah dijalankan KPK sejak awal, maka para pimpinan sepatutnya mengedepankan transparansi. Terutama soal isi tes TWK berikut hasilnya. Namun hingga saat ini, tutur Usman, transparansi tersebut tak kunjung hadir.


"Good governance seharusnya mengikuti prinsip transparansi, kesetaraan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di antaranya hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan keyakinan," jelas Usman. "Apa yang transparan dari proses TWK? Hak asasi apa yang dipenuhi? Semua prinsip good governance justru ditabrak."

Lebih lanjut, Usman menyebutkan bahwa setiap pimpinan seharusnya melindungi hak-hak anggotanya. "Selain itu, pimpinan KPK harus belajar tentang prinsip duty of care. Setiap pimpinan wajib menghormati dan melindungi hak-hak anggotanya, termasuk memperlakukan bawahannya secara setara. Duty of care mewajibkan pimpinan KPK bersikap hati-hati," jelasnya.

Menurutnya, pimpinan KPK tak berhasil menjalankan konsep good governance. Ia menilai beberapa kasus besar yang ditangani justru terancam terbengkalai karena para penyidiknya tidak lulus TWK dan dinonaktifkan.

"Dalam situasi ini, good governance seharusnya diterapkan dengan memastikan KPK tetap diperkuat oleh pegawai-pegawai terbaiknya yang dapat mengawasi dan mencegah penyalahgunaan uang negara yang ditujukan untuk memenuhi hak masyarakat Indonesia atas penghidupan yang layak," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait