Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Sebelum menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pernah menanyakan sikap Jokowi terkait pasal penghinaan Presiden di RKUHP.

WowKeren - Pasal penghinaan Presiden yang dihadirkan kembali dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini tengah ramai diperbincangkan. Sebagai informasi, pasal tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 silam.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) lantas mengungkapkan respons Presiden Joko Widodo terkait pasal tersebut. Mahfud rupanya sempat menanyakan hal tersebut kepada Jokowi sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi," ungkap Mahfud di akun Twitter resminya, Rabu (9/6). "Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan'."

Lebih lanjut, Mahfud memaparkan bahwa Jokowi menyerahkan keputusan masuk tidaknya pasal penghinaan Presiden ke KUHP kepada legislatif. Secara pribadi, Jokowi sendiri disebut tidak pernah memperkarakan pihak yang menghinda dirinya.


"Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden 'mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannys terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara'," lanjut Mahfud. "Tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan."

Mahfud Ungkap Sikap Jokowi

Twitter/@mohmahfudmd

Sebelumnya, Mahfud juga telah menegaskan bahwa penghapusan pasal penghinaan Presiden dilakukan jauh sebelum dirinya masuk ke MK. Sedangkan penghidupan kembali pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP telah disetujui oleh DPR RI sejak September 2019, sebelum Mahfud menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK. Sy jd hakim MK April 2008," tulis Mahfud membalas cuitan akun Twitter Partai Demokrat. "Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru