Dibully Isu Tukang Porot, 'W' Bongkar Alasan Gugat Rezky Aditya 17,5 Miliar
Instagram/thereal_rezkyadhitya
Selebriti

Diwakili kuasa hukum Ferry Aswan, W hingga kini masih fokus memperjuangkan status anak serta ingin Rezky Aditya melakukan tes DNA. Terkait gugatan miliaran rupiah, W justru membeberkan alasan mengejutkan ini.

WowKeren - Gugatan "W" terhadap Rezky Aditya sempat jadi sorotan publik. Tak cuma menginginkan sang anak diakui dan meminta tes DNA, wanita bernama asli Wenny Ariani ini ternyata juga mengajukan gugatan bernilai miliaran.

"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," demikian bunyi isi gugatan yang diajukan oleh Wenny ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar, kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)," lanjut penggalan materi gugatan W terhadap Rezky.

Gugatan itu tak urung memicu reaksi di kalangan netter. Banyak pihak yang curiga kalau Wenny muncul karena mengincar harta Rezky.

Demi menepis isu yang beredar itu, pengacara W, Ferry Aswan, buka suara. Ferry menegaskan kalau harta bukanlah tujuan utama dari kemunculan W. Sejauh ini, W masih tetap fokus memperjuangkan hak sang putri yang diklaim sebagai anak Rezky.


Ferry mengungkap kalau gugatan miliaran itu sebagai syarat dalam pengajuan. Ini karena W menggugat Rezky atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau untuk meminta aset atau mobil, itu sebenarnya bukan meminta ya," ujar Ferry pada awak media. "Konsep gugatan PMH itu mayoritas seperti itu, pasti ada bicara materiil, bicara imateriil, dan bicara juga permasalahan sita jaminan."

Ferry membeberkan kalau pengajuan gugatan itu juga tak mutlak langsung dikabulkan pengadilan. Semua masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

"Tapi itu semua juga belum tentu dikabulkan, apalagi imateriil, imateriil rata-rata tidak dikabulkan," beber Ferru. "Materiil pun sama, perlu pembuktian apakah benar yang kita minta itu sesuai atau tidak, jadi enggak sembarangan dikabulkan. Itu memang konsep PMH seperti itu, kita harus isi itu. Karena sebenarnya inti gugatan kita bukan di situ, tapi karena konsepnya PMH, perbuatan melawan hukum, ya secara otomatis kita pasti memasukkan, materiil, imateriil, sita jaminan."

Ferry juga menyesalkan karena media terlalu fokus pada nilai gugatan miliaran itu. Untungnya sejauh ini W tak mempermasalahkan hal itu.

"Kalau untuk permasalahan gugatan kan kita harus koordinasi sama klien ya, klien harus mengetahui apa yang kita isi dalam gugatan ia harus tahu," beber Ferry. "Masalah pemberitaan ini dia juga sudah tahu, bukan masalah. Karena memang fokus kita bukan di situ, tapi justru yang diangkat malah permasalah itu. Kalau menurut saya jangan mengalihkan perhatian ke arah materiil, imateriil, karena tujuan kita adalah pengakuan dan tes DNA."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait