Obat Rujukan Pasien COVID-19 Gejala Ringan Susah Ditemukan, BPOM Ungkap Tidak Semua Apotek Ada
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Pasien COVID-19 dengan gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah dengan mengkonsumsi obat-obatan rujukan. Dinkes mengatakan bahwa keadaan di lapangan berbeda.

WowKeren - Angka COVID-19 di Indonesia masih tinggi, bahkan saat ini pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akan melakukan uji coba layanan medis jarak jauh atau telemedicine sehingga pasien COVID-19 dengan gejala ringan tidak perlu ke rumah sakit. Adapun layanan ini terdiri dari fasilitas konsultasi dokter hingga pengiriman obat.

Meski demikian, Ahyani Raksanagara selaku Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan obat-obatan yang menjadi rujukan untuk pasien terpapar COVID-19 gejala ringan, khususnya ketersediaannya di lapangan. Menurutnya, BPOM mengatakan bahwa tidak semua apotek di Kota Bandung menyediakan jenis obat-obatan yang menjadi rujukan untuk pasien terpapar COVID-19 dengan gejala ringan.

Hal tersebut diduga menjadi penyebab masyarakat cukup kesulitan dalam mendapatkan obat-obatan rujukan COVID-19 belakangan ini. "Menurut BPOM, obat itu tersedia, hanya memang tidak semua apotek menyediakan obat tersebut," terang Ahyani dalam keterangan pers, Kamis (8/7).


Lebih lanjut, Ahyani meminta masyarakat agar tidak khawatir, sebab fasilitas kesehatan milik pemerintah ataupun yang menjadi rujukan penanganan COVID-19 dipastikan menyediakan obat-obatan tersebut. Terlebih, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memang telah menyediakannya.

"Untuk obat-obatan penanganan COVID-19, misalnya antivirus dan juga vitamin C," lanjutnya. "Rumah sakit yang terdaftar sebagai rumah sakit rujukan dan puskesmas mendapatkan alokasi obat dari Kemenkes."

Sementara untuk Dinkes sendiri telah mendistribusikan obat-obatan tersebut secara bertahap. Pendistribusian disesuaikan dengan keperluan dan pengajuan fasilitas kesehatan. Adapun tata caranya adalah dengan mengajukan permohonan melalui Dinkes, kemudian nantinya didistribusikan melalui Dinkes dan Dinkes Provinsi.

Ahyani memastikan bahwa Dinkes Kota Bandung akan selalu memberikan fasilitas pengajuan obat-obatan dari fasilitas kesehatan pemerintah ataupun rujukan. Hal ini perlu dilakukan mengingat kebutuhannya untuk penanganan COVID-19 sangat tinggi.

"Kondisi saat ini, Dinkes Kota Bandung selalu mengajukan permohonan melalui Dinkes Provinsi kepada Kemenkes," tandas Ahyani. "Sesuai kebutuhan pelayanan dan alokasi secara bertahap."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru