Edhy Prabowo Sedih Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Impor Benur, Janji Siap Dihukum Mati Disinggung Lagi
kkp.go.id
Nasional

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo pernah mengaku siap dihukum mati bila terbukti melakukan korupsi. Namun Edhy kini malah merasa sedih imbas divonis 5 tahun penjara.

WowKeren - Pengadilan memutuskan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam kasus impor benih lobster. Ketika ditanya reaksinya, Edhy pun blak-blakan mengaku sedih atas vonis tersebut.

"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," terang Edhy seusai menjalani sidang, Kamis (15/7). "Tapi ya inilah proses peradilan kita."

Bahkan pihak Edhy mengaku mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan yang disampaikan. Sebab menurut pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, kliennya itu tidak pernah menerima uang ekspor benih lobster.

Padahal ketika pertama kali kasus bergulir, mantan politikus Partai Gerindra itu mengaku siap menerima hukuman mati apabila sampai terbukti melakukan korupsi. "Jangankan dihukum mati, lebih dari itu saya siap," kata Edhy di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 22 Februari 2021.


Hukuman lima tahun penjara ini pun menjadi sorotan, terutama di mata aktivis antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). Vonis tersebut, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, terlalu ringan untuk aksi rasuah yang dilakukan Edhy.

"Benar-benar tidak lagi bisa diandalkan untuk memperjuangkan keadilan. Sebab, baik KPK maupun majelis hakim, sama-sama memiliki keinginan untuk memperingan hukuman koruptor. Sebagaimana diketahui, hukuman 5 tahun penjara itu serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK," terang Kurnia.

Banyak alasan untuk memperberat hukuman atas korupsi yang dilakukan Edhy. Seperti Edhy yang melakukan ketika mengemban status sebagai pejabat publik hingga dilakukan di tengah perjuangan masyarakat melawan pandemi COVID-19 dan dampak ekonominya.

"Logika putusan itu jelas keliru, sebab, hakim membenarkan penerimaan sebesar Rp24,6 miliar ditambah 77 ribu dollar AS, namun kenapa justru vonisnya sangat ringan?" tanya Kurnia. Padahal harusnya Edhy bisa menerima hukuman maksimal yakni sampai 20 tahun penjara.

"Bayangkan, rata-rata hukuman koruptor saja hanya 3 tahun 1 bulan penjara," imbuh Kurnia. "Lantas, apa lagi yang diharapkan dari penegakan hukum yang terlanjur carut marut ini?"

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel