Pemerintah Siap Bagi Subsidi Gaji Sampai Rp1 Juta, Apa Persyaratannya?
PxHere
Nasional

Menaker Ida Fauziyah mengungkap rencana pemerintah membagikan subsidi gaji sampai Rp1 juta. Berikut adalah penjelasan lengkap, termasuk persyaratan pekerja yang berhak menerima.

WowKeren - Pemerintah akan menghadirkan kembali subsidi gaji untuk karyawan swasta terdampak pandemi COVID-19. Kebijakan ini menyusul sejumlah bantuan sosial yang kembali dibagikan pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi persnya pada Rabu (21/7) kemarin mengungkap perkembangan terkini rencana penyaluran subsidi tersebut. Menurutnya saat ini pemerintah tengah membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Permenaker," terang Ida, dikutip pada Kamis (22/7). "Di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan."

Seperti sebelumnya, penyaluran subsidi akan melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara. Sedangkan untuk besarannya, menurut Ida, pekerja atau buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," kata Ida. Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini?


Yang pertama tentu saja harus WNI, dibuktikan dengan memiliki NIK. Lalu seperti periode lalu, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Namun syarat terpentingnya adalah pekerja harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta untuk menerima subsidi ini, yang harus dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana dengan pekerja yang upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta?

"Dalam hal ini, pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta," imbuh Ida. "Maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah."

Dan syarat penting lainnya adalah, sedianya subsidi gaji ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4, disebutkan Ida, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

"Memiliki bank yang aktif," pungkas Ida. "Dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru