Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara Imbas Korupsi Bansos COVID-19, Langsung Ajukan Pembelaan
Nasional

Eks Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan ganti rugi negara Ro14,5 miliar atas kasus korupsi bansos COVID-19. Namun Juliari sigap mengajukan nota pembelaan.

WowKeren - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menghadapi sidang pembacaan tuntutan atas kasus korupsi bansos COVID-19 yang menjeratnya. Dan jaksa menuntut sanksi 11 tahun penjara atas Juliari, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pengadaan bansos sembako COVID-19 Jabodetabek tahun anggaran 2020. Namun atas tuntutan ini, Juliari pun tegas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Saya akan mengajukan pembelaan," tegas Juliari yang dihadirkan secara daring dalam persidangan, Rabu (28/7). Sidang pembacaan pledoi sendiri diagendakan pada Senin, 9 Agustus 2021 mendatang.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Juliari menyatakan kliennya sudah menyiapkan surat pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. Salah satunya soal penerimaan uang dari PT Bumi Pangan Digdaya yang menurut Juliari tidak pernah didengar selama persidangan bergulir.


"Apa yang disampaikan Penuntut Hukum lebih banyak berdasarkan asumsi keterangan MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang lain," sambung Maqdir. Ia lantas membeberkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya patut untuk disanggah di sidang pledoi.

"Di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi bahwa uang yang mereka serahkan ke MJS Rp7 miliar atau Rp6 miliar," tutur Maqdir. "Tapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp32 miliar."

Kedua inisial yang disebutkan Maqdir merupakan anak buah Juliari yang juga terciduk dalam kasus ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono. JPU pun juga mengajukan sejumlah tuntutan lain.

Seperti menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp14,5 miliar. Batas waktunya adalah sebulan setelah hukuman inkrah, dan apabila Juliari tidak bisa memenuhinya, maka aset yang bersangkutan akan dilelang.

"Bila (masih) tak mencukupi, dipidana 2 tahun," imbuh JPU. Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan Juliari oleh JPU, seperti perbuatan terdakwa yang dilakukan saat bencana pandemi COVID-19, serta sikap Juliari yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait