Obat Keras Seperti Ivermectin Boleh Dipakai untuk Isoman Pasien COVID-19? Ini Kata BPOM
AFP/Alain Delpey/Hans Lucas
Nasional

Selama ini obat-obatan keras tidak diperkenankan untuk diresepkan kepada pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri. Lalu akankah peraturan ini diubah BPOM?

WowKeren - Pemerintah membagikan sejumlah jenis obat untuk membantu terapi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri. Dan kini spektrum obat yang bisa digunakan pasien COVID-19 isoman semakin luas dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam suratnya per Senin (26/7) kemarin, BPOM mengizinkan penggunaan obat keras untuk terapi pasien COVID-19 selama isoman. BPOM mengizinkan penggunaan obat keras ini lewat skema perluasan penggunaan khusus atau Expanded Access Programs (EAP) dalam kondisi darurat.

Lewat aturan ini maka diharapkan bisa memperluas dan mempercepat akses penggunaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu demi menghindari penggunaan obat yang berisiko. Situasi ini tak lepas dari kondisi kedaruratan seperti pandemi COVID-19 sehingga obat keras yang masih dalam uji klinis pun boleh digunakan, demikian disampaikan Kepala BPOM Penny K Lukito.


Namun terdapat beberapa peraturan meski obat keras sudah bisa digunakan untuk terapi pasien COVID-19 isoman. Yakni tidak boleh diakses sendiri melainkan melalui fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau Puskesmas, yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, dan menggunakan dosis serta aturan pakai yang sama dengan di uji klinis obat tersebut.

"Pemilik persetujuan dan penyedia obat EAP wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) maupun Efek Samping Obat (ESO)," imbuh Penny dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Tempo, Jumat (30/7). "Serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan obat EAP kepada BPOM."

Salah satu jenis obat yang digadang-gadang bisa untuk terapi COVID-19 namun termasuk daftar obat keras adalah Ivermectin. Namun Penny menegaskan bahwa EAP ini bukan merupakan persetujuan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19 karena masih dalam tahap uji klinis.

Karena itulah, BPOM menekankan supaya pelaku industri farmasi yang memproduksi obat tersebut atau pihak lain tidak mempromosikan Ivermectin. Baik kepada petugas kesehatan apalagi kepada masyarakat luas.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru