Anggota Kerajaan Inggris Digugat Terkait Kasus Pemerkosaan
pixabay.com/Ilustrasi/balichaca
Dunia

Virginia Giuffre, penuduh paling terkenal mendiang Jeffrey Epstein, menggugat Pangeran Andrew telah memperkosa dan melecehkannya secara seksual saat masih berusia 17 tahun.

WowKeren - Salah satu penggugat paling terkenal mendiang Jeffrey Epstein, Virginia Giuffre, menggugat Pangeran Andrew pada Senin (9/8). Ia menuduh anggota keluarga Kerajaan tersebut memperkosa dan melecehkannya secara seksual ketika dia berusia 17 tahun. Nama Epstein sempat mengemuka belakangan ini di tengah kasus perceraian Bill Gates dan Melinda French Gates.

Pengaduan diajukan oleh pengacara Virginia Giuffre di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York. Mereka menuduh Duke of York melakukan pelecehan seksual terhadap klien mereka di tiga kesempatan terpisah di Amerika Serikat dan Inggris yang mengakibatkan tekanan emosional yang parah dan berlangsung lama.

Giuffre pada tahun 2015 pernah menuduh Ghislaine Maxwell, seorang sosialita Inggris, orang kepercayaan Epstein dan teman Pangeran Andrew. Ia menuduh Maxwell merekrut dan gadis-gadis di bawah umur untuk dilecehkan secara seksual oleh Epstein, dan bahwa mereka menawarkannya kepada Pangeran Andrew.


Dokumen pengadilan berisi foto Pangeran Andrew dengan lengan melingkari pinggang Giuffre di kediaman Maxwell di London. Pengacara Giuffre mengatakan foto itu diambil sebelum Epstein, Maxwell, dan Pangeran Andrew memaksa Giuffre "untuk melakukan hubungan seksual dengan Pangeran Andrew di luar kehendaknya."

Pada kesempatan lain di mansion Epstein di New York, Maxwell memaksa Giuffre dan korban lain untuk duduk di pangkuan Pangeran Andrew. Gugatan itu juga menambahkan bahwa selama pertemuan ini, "Pangeran Andrew memaksa Penggugat untuk melakukan tindakan seks yang bertentangan dengan keinginannya."

Pengacara mengatakan dalam dokumen bahwa Giuffre dipaksa untuk melakukan tindakan seksual di bawah ancaman. "Dua puluh tahun yang lalu, kekayaan, kekuasaan, posisi, dan koneksi Pangeran Andrew memungkinkan dia untuk melecehkan seorang anak rentan yang ketakutan tanpa ada seorang pun di sana untuk melindunginya," bunyi gugatan itu.

Pengacara Giuffre dalam gugatan itu menyatakan bahwa pengajuan itu dibuat di bawah Undang-Undang Korban Anak New York. UU ini memungkinkan orang dewasa yang mengalami pelecehan seksual semasa anak-anak untuk mencari keadilan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru