Kala Cercaan dan Hinaan Masyarakat Jadi Pertimbangan yang Ringankan Eks Mensos Juliari Batubara
Nasional

Selain itu, Juliari yang sebelumnya belum pernah dijatuhi pidana juga menjadi pertimbangan yang meringankan. Begitu pula sikap Juliari yang kooperatif selama persidangan.

WowKeren - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Meski demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan ada beberapa hal yang meringankan Juliari.

Cercaan, hinaan, dan vonis masyarakat dinilai Majelis Hakim menjadi hal yang meringankan mantan politisi PDIP tersebut. Mengingat Juliari kala itu masih belum ditentukan bersalah dan masih belum ada putusan hukum yang tetap.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur anggota Majelis Hakim Yusuf Pranowo dalam sidang pada Senin (23/8) hari ini.

Selain itu, Juliari yang sebelumnya belum pernah dijatuhi pidana juga menjadi pertimbangan yang meringankan. Begitu pula sikap Juliari yang kooperatif selama persidangan.


"Selama persidangan kurang lebih empat bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam- macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," lanjutnya.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim ini justru dinilai terlalu mengada-ada oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. "Dari putusan ini masyarakat kemudian dapat melihat bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban kejahatan," ujar Kurnia kepada Tempo.

Menurut Kurnia, ekspresi masyarakat berupa cercaan hingga hinaan kepada Juliari merupakan hal yang wajar mengingat dampak merugikan yang timbul akibat praktik korupsinya. Kurnia juga menyatakan bahwa aksi suap-menyuap tersebut dilakukan Juliari secara sadar di tengah kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat yang memburuk imbas pandemi COVID-19.

"Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait