Tyna Kanna Diduga Gugat Cerai Kenang Mirdad Karena KDRT, Begini Kata PA Jakarta Selatan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Tyna Kanna akhirnya menggugat cerai Kenang Mirdad. Pihak Pengadilan Agama pun buka suara mengenai kabar KDRT yang diduga jadi penyebab perceraian pasangan tersebut.

WowKeren - Kabar mengenai permasalahan rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna telah menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu. Kini, hal itu pun terbukti lewat gugatan cerai yang diajukan Tyna Kanna pada Kenang Mirdad.

Hal itu pun memicu sejumlah spekulasi di kalangan publik dan netizen mengenai penyebab keretakan hubungan rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna. Salah satunya soal dugaan adanya masalah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Terkait kabar tersebut, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menjadi tempat Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerainya ikut buka suara. Lewak humas, pihak PA Jakarta Selatan masih belum bisa memberikan informasi tepat mengenai kabar tersebut. Pasalnya, gugatan tersebut belum memasuki isinya.

Secara substansi kita belum masuk ke isinya kaerna baru pendaftaran. Tapi memang ada persoalan yang di ajukan di Pengadilan agama Jakarta Selatan ini," ujar Taslimah selaku Humas PA Jakarta Selatan saat di temui WowKeren pada Selasa (31/8). "Dan yang kami sampaikan penggugat dan tergugat ada alasan baik identitas atau pun hukum."


Sebelumnya, pihak Humas PA Jaksel juga telah mengkonfirmasi gugatan cerai Tyna Kana pada adik Nana Mirdad tersebut. Tyna Kanna rupanya sudah mengajukan permohonan cerai untuk Kenang Mirdad itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (30/8) kemarin.

"Dwi Jayanti binti R. Dwi Handoyo mengajukan gugatan perceraian terhadap Kenang Kanang Mirdad bin Jamal Mirdad. Masuknya terdaftar di kepaniteraan pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 200982 pdtg 2021 PAJS per tanggal 30 Agustus 2021," ungkap Taslimah pada Selasa (31/8).

Selain dikonfirmasi sedang menuju perceraian, tanggal persidangan pasangan Kenang Mirdad dan Tyna Kanna juga terungkap. Rencananya, sidang perdana mereka akan digelar pada 21 September mendatang.

"Agenda persidangannya pada tanggal 21 September 2021. Mediasi untuk sidang perdananya di tanggal 21 September 2021. Untuk sidang perdana nanti kedua belah pihak diperintahkan hadir secara prinsipal maupun didampingi kuasa hukumnya" pungkas Taslimah.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait