Kenang Mirdad 'Hati-hati' Tanggapi Kasus Dugaan Penipuan Sang Ayah, Takut Salah Ngomong?
Instagram
Selebriti

Kenang Mirdad mengomentari permasalahan hukum yang menyeret nama sang ayah, Jamal Mirdad. Alih-alih memberikan penjelasan rinci, Kenang justru terlihat irit berbicara.

WowKeren - Kabar Jamal Mirdad yang dipolisikan terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah telah didengar oleh keluarga. Kenang Mirdad sang putra mengaku tahu soal masalah yang dialami ayahnya itu.

Sayangnya, Kenang enggan berbicara banyak perihal masalah Jamal Mirdad. "Tapi lebih jelasnya tanya papa aja ya," kata Kenang Mirdad di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (17/3).

Mantan suami Tyna Kanna itu memilih irit berkomentar ihwal kasus yang menimpa sang ayah. Kenang Mirdad agaknya takut salah bicara.

"Saya tuh soal urusan pekerjaan sama papa tuh jarang ngobrol, kita ngobrol masalah keluarga aja. Saya tahu soal masalah itu, tapi papa nggak cerita banyak soal itu karena soal pekerjaan papa," ujarnya lagi.

Ditanya soal keberadaan Jamal Mirdad saat ini, Kenang lagi-lagi mengaku tak tahu. Ayah dua anak itu mengatakan bahwa dirinya belum berkomunikasi lagi dengan sang ayah lantaran baru sembuh dari sakit.


"Saya belum kabar-kabaran sih, kebetulan saya seminggu ini baru sembuh sakit," tutur Kenang Mirdad.

Perkembangan kasus yang melibatkan Jamal Mirdad ini cukup signifikan karena sudah ada beberapa orang yang diperiksa. Lima orang termasuk pelapor, FN, telah dimintai keterangannya.

Masih terus didalami, penyidik menyebut kemungkinan Jamal Mirdad akan segera dipanggil setelah saksi-saksi rampung diperiksa. Polisi sendiri belum menyebutkan jadwal pasti kapan Jamal Mirdad akan diperiksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat kepada Firdaus pada 2015 dengan harga Rp490 juta. Ketika proses transaksi berjalan, sertifikat masih belum ada dan Jamal menjanjikan bahwa surat itu akan berada di tangan sang klien dalam waktu dekat.

Akan tetapi sudah 7 tahun berlalu, klien Mustolih belum juga menerima sertifikat rumah yang dijanjikan oleh mantan suami Lydia Kandou itu. Klien juga disebutkan sangat sulit saat mencoba menghubungi Jamal. Kini Jamal Mirdad pun dilaporkan dnegan pasal pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait