Wacana Skema 4 Tarif PPN: Jasa Pendidikan Bakal Kena Pajak 7%, Sembako 5%
PxHere
Nasional

Berdasarkan RUU KUP, terdapat 4 kategori PPN yang besarannya disesuaikan dengan barang atau jasa yang dikenai pajak. Namun secara umum PPN juga akan naik menjadi 12%.

WowKeren - Rencana pemerintah mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kembali mencuat. Pemerintah diketahui menyiapkan skema 4 tarif PPN untuk menggantikan PPN tetap 10 persen yang selama ini berlaku di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengungkap multi tarif PPN ini dibuat dalam rangka menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. "Sehingga golongan yang memiliki ability to pay atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu akan dikenai tarif yang lebih tinggi," ujar Neilmadrin kepada Kontan, Kamis (2/9).

Salah satu yang ditetapkan adalah penarikan PPN terhadap jasa pendidikan sebesar 7 persen. Padahal sebelumnya jasa pendidikan tidak masuk golongan JKP. Sedangkan penentuan besaran PPN-nya, dijelaskan Neilmadrin, adalah konsekuensi dari memasukkan jasa pendidikan dalam kategori lower rate PPN.

Di kategori lower rate PPN, pemerintah mengatur besaran pajak di kisaran 5%-7%. PPN 5% ditujukan untuk barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga, sedangkan PPN 7% untuk jasa pendidikan dan angkutan.


"Untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau JKP tertentu seperti bahan pangan kebutuhan dasar rumah tangga dan jasa pendidikan akan dikenakan tarif lebih rendah," papar Neilmadrin. "Dan bagi masyarakat kecil dikompensasi dengan pemberian subsidi."

Sebagai informasi, skema 4 tarif PPN yang diajukan pemerintah meliputi general rate sebesar 12%, lower rate sebesar 5%-7%, higher rate sebesar 15%-25%, dan final rate sebesar 1% yang ditujukan untuk pengusaha atau kegiatan tertentu.

Untuk general rate PPN besarannya dinaikkan menjadi 12%, dengan perbandingan selama ini general rate PPN adalah 10%. Kenaikan 2% pada PPN ini adalah kompensasi dari penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yakni dari 25% turun ke 22%.

Menurut Neilmadrin, besaran general rate PPN 12% masih lebih rendah daripada beberapa negara lain seperti Brasil dan Tiongkok yang menetapkan 17%. Sementara untuk higher rate PPN sebesar 15%-25% ditujukan untuk barang tergolong mewah atau sangat mewah, seperti rumah, yacht, hingga tas, arloji, dan berlian.

Sementara final rate 1% ditujukan untuk pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha maksimal Rp1,8 miliar per tahun. Meski demikian, RUU PKP ini masih dikaji mendalam oleh pemerintah bersama DPR RI dan semua pihak terkait.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait