Sertifikat Vaksin COVID-19 Jokowi Bocor, Jubir Presiden Hingga Kemendagri Angkat Bicara
BPMI Setpres
Nasional

Sertifikat vaksin COVID-19 yang diduga milik Jokowi tersebar luas di media sosial. Hal ini lantas menjadi sorotan publik hingga akhirnya Jubir Presiden dan Kemendagri meresponsnya.

WowKeren - Publik dihebohkan dengan tersebarnya sertifikat vaksin COVID-19 yang diduga milik Presiden Joko Widodo di sosial media. Dalam foto sertifikat vaksin yang tersebar itu, tampak nama beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal vaksinnya.

Kabar tersebarnya sertifikat vaksin COVID-19 Jokowi itu pun terdengar oleh Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fadjroel lantas merespons kabar tersebut.

Fadjroel mengaku menyayangkan perilaku warganet yang menggunggah NIK Jokowi ke sosial media. Ia lantas meminta lembaga terkait untuk segera menindaknya guna menyudahi kejadian tersebut.

"Menyayangkan kejadian beredarnya data pribadi tersebut," terang Fadjroel kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/9). "Berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus untuk mencegah kejadian serupa, termasuk melindungi data milik masyarakat.

Meski demikian, Fadjroel enggan berkomentar lebih jauh. Ia juga tidak ingin berkomentar mengenai beredarnya NIK milik Jokowi itu berasal dari data calon presiden di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Sementara itu, terkait dengan beredarnya NIK Jokowi, Kemendagri mengingatkan warganet soal sanksi pidana jika menggunakan identitas orang lain. Hal ini disampaikan oleh Kemendagri merujuk pada warganet yang dengan sengaja menggunakan NIK Jokowi untuk mengkases sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi.

Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut. Ia lantas menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi setiap negara.

"Ini bukan kebocoran NIK, tapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain," tegas Zudan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/9). "Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini."

Zudan bahkan menyebutkan pasal yang bisa dikenakan kepada masyarakat penyebar identitas orang lain. Adapun yang dimaksud adalah Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta bagi orang yang tanpa hak mengakses data kependudukan.

Selain itu, Zudan juga menyebutkan bisa dikenai Pasal 95A Undang-Undang itu mengatur hukuman yang sama bagi orang yang menyebarkan data kependudukan. Ia lantas meminta agar aplikasi PeduliLindungi diperbaiki dan menambah sistem perlindungan data.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait