Nikita Mirzani Girang Gugatan Dipo Latief Ditolak Hakim: Menang Lagi
Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Gugatan yang dilayangkan oleh mantan suami ketiganya, Dipo Latief ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim, Nikita Mirzani girang bukan main dan ucap syukur.

WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari mantan suami ketiga Nikita Mirzani, Dipo Latief. Pasalnya gugatan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu pun telah diketahui oleh Nikita Mirzani. Seraya tertawa, Nikita Mirzani mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya mendapati gugatan Dipo Latief ditolak.

"Tanggapannya alhamdulilah menang lagi," ucap Nikita Mirzani sambil tertawa saat melakukan panggilan video yang disambungkan oleh kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid pada Selasa (7/9). "Gue bahagia banget hari ini."

Nikita Mirzani pun menjelaskan jika kebahagiaannya ini bukan semata-mata karena gugatan Dipo latief tak diproses polisi lagi. Ia mengaku bahagia lantaran dirinya terbukti benar.

"Masalahnya bukan perkara menang dan kalah. Masalahnya adalah yang benar ya benar, yang salah ya salah," tutur Nikita Mirzani.


"Mereka kan selalu cari masalah terus, kalian tahu gue selalu diam, ya dengan begini mudah-mudahan pintu hati mereka terbuka. Jadi apa yang dibicarakan itu sesuai fakta jangan diubah, jangan ditambahin," sambungnya.

Tak cukup sampai di situ, Nikita Mirzani rupanya juga meluapkan rasa bahagianya di postingan Instagram Story. Nikita Mirzani rupanya menyampaikan rasa bahagianya dengan mengunggah video boomerang saat berpose tersenyum dan menjulurkan lidah.


Nikita Mirzani Girang Gugatan Dipo Latief Ditolak Hakim: Menang Lagi

Instagram Story

"Ini adalah muka kesenengan krn menang lagi lagi dan lagi. Lawan si Dipo and the gank syampaaah," tulis ibu tiga anak ini dalam unggahannya.

Seperti diketahui sebelumnya, Dipo Latief sempat menggugat Nikita Mirzani. Ia menggugat Nikita Mirzani yang saat itu masih menjadi istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2018 lalu, dengan dugaan penggelapan barang. Namun ternyata gugatan itu ditolak oleh hakim.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru