Temukan Barang Bukti, Komnas HAM Segera Panggil KPI Dan Kepolisian Soal Kasus Pelecehan Seksual
Nasional

Komnas HAM kini telah mengantongi bukti dan segera memanggil pihak KPI dan kepolisian atas kasus pelecehan seksual dan perundungan. Komnas HAM sendiri telah turut turun tangan dalam kasus tersebut.

WowKeren - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya, telah memutuskan untuk turut turun tangan dalam kasus dugaan tindak pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komnas HAM memutuskan untuk ikut menindak lantaran sebelumnya pihak kepolisian diketahui menolak laporan korban.

Kini, Komnas HAM diketahui telah mendapatkan laporan dan mengantongi barang bukti dari kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI yang berinisal MS. Maka dari itu, pihaknya akan memanggil KPI dan Kepolisian.

"Komitmen Komnas HAM akan bekerja secepatnya, kami akan meminta keterangan kepada KPI dan kepolisian juga dalam waktu dekat yang tidak terlalu lama," tutur Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM kepada wartawan, Selasa (9/7).

Selain itu, beka juga menyampaikan bahwa surat yang akan dilayangkan ke KPI dan kepolisian sudah mencapai tahap finalisasi. Ia menyebut surat tersebut paling lambat, dikirim pada Rabu (8/9) hari ini.


Sebelumnya, kuasa hukum MS, Rony Ehutahean menyambangi Komnas HAM. Adapun alasan di balik kunjungannya itu adalah untuk memberikan laporan, barang bukti, serta keterangan kondisi terkini terkait kliennya MS.

Rony menjelaskan menegani laporan dan barang bukti yang diserahkan kepada Komnas HAM itu juga menjawab terkait tudingan pengacara terduga pelaku. Seperti yang diketahui, sebelumnya pengacara terduga pelaku menyebut korban tidak memiliki bukti atas peristiwa yang dialami MS.

"Silakan saja dia berasumsi seperti itu, tapi yang pasti kami punya alat bukti, yang keyakinan bahwa ini akan diproses secara hukum." terang Rony.

Di sisi lain, kondisi korban saat ini, kata Rony, diketahui juga belum memungkinkan untuk bisa datang langsung ke Komnas HAM. Hal ini lantaran kondisi MS masih terguncang dan trauma, bahkan mengalami Post Traumatic Stress Dirorder (PTSD).

Sementara itu, pihak terduga pelaku menyatakan akan melaporkan balik korban atas pencemaran nama baik melalui UU ITE. Seperti yang diketahui, identitas pelaku kini tersebar luas di sosial media dan mendapat banyak kritikan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait