Mulai Lakukan Penyidikan, Polisi Bidik Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Nasional

Kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September lalu, kini tengah diselidiki oleh polisi lantaran ditemukan adanya unsur pidana. Polisi akan segera memeriksa para saksi.

WowKeren - Beberapa waktu yang lalu, peristiwa nahas menimpa Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Atas peristiwa kebakaran yang menimpa lapas tersebut, polisi terus menginvestigasinya, hingga menduga ada unsur pidana.

Kini, Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan terkait kebakaran lapas Tangerang itu. Dalam penyelidikan ini, polisi mencari siapa tersangka di balik peristiwa nahas tersebut.

Adapun penyelidikan itu dilakukan pihak kepolisian usai melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara yang dilakukan, polisi menemukan adanya pidana dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan 44 orang itu.

"Iya itu salah satunya, pihak kepolisian sudah ada naik dari lidik ke sidik, sudah ada pidana," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9). "Iya, tinggal mencari tersangka nanti kita dalami. Kemarin dugaan ada pidana, sekarang sidik, sekarang ada tindak pidana di situ."

Yusri menjelaskan dalam penyidikan tersebut, polisi akan mencari unsur-unsur pada Pasal 187 KUHP, 188 KUHP, dan 359 KUHP. Menurut pihak kepolisian, ada tindak pidana kesengajaan dan kelalaian dalam persitiwa tersebut.


Lebih lanjut, dalam Pasal 187 KUHP, apabila terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, bahkan bisa juga dihukum seumur hidup. Kemudian dalam Pasal 188 KUHP terancan dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda.

Sementara untuk isi dari Pasal 359 KUHP sebagai berikut. "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," bunyi Pasal 359 KUHP.

Selanjutnya, Yusri menuturkan dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menyiapkan daftar saksi untuk dimintai keterangan pada proses penyidikan. "Ada semua nanti daftarnya ada," imbuhnya.

Yusri menerangkan saat polisi tengah mempersiapkan pemanggilan para saksi dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. "Sehingga ke depan kita akan melengkapi administrasi, memanggil kembali para saksi untuk melengkapi penyidikan," pungkas Yusri.

Sebelumnya, kata Yusri, polisi sudah meminta keterangan dari 22 orang atas kasus kebakaran itu. Pemeriksaan dibagi menjadi 3 klaster yakni petugas lapas, saksi-saksi dari para korban, dan warga binaan yang selamat dan pendamping napi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait