Anies Baswedan Terancam Digugat Internasional Jika Tak Bisa Bayar Rp2,3 T Untuk Formula E
Nasional

Dispora DKI Jakarta mengingatkan tanggungan Anies Baswedan dan jajaran untuk melunasi pembayaran commitment fee penyelenggaraan 5 musim Formula E senilai Rp2,3 triliun.

WowKeren - Polemik pelaksanaan Formula E DKI Jakarta kembali mengemuka. Setelah agenda interpelasi, kini Gubernur Anies Baswedan bahkan terancam digugat ke Pengadilan Arbitrase Internasional.

Ancaman ini terungkap lewat Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta yang mengingatkan Anies agar segera melunasi commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E selama lima musim. Dalam kesepakatannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata harus membayar commitment fee sampai musim 2023/2024.

"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI," demikian kutipan isi surat Dispora DKI kepada Anies tertanggal 15 Agustus 2021. "Berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut."

Besaran commitment fee yang harus dibayarkan Anies pun tidak main-main jumlahnya. Yakni sebesar GBP20 juta untuk sesi 2019/2020, GBP22 juta untuk sesi 2020/2021, GBP24,2 juta untuk sesi 2021/2022, GBP26,6 juta untuk sesi 2022/2023, dan GBP29,2 juta untuk sesi 2023/2024. Atau dengan kata lain totalnya mencapai GBP122 juta atau setara Rp2,3 triliun.

Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tepatnya di Pasal 92 Ayat (6) sudah tercantum penganggaran kegiatan tahun jamak tidak bisa melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah. Kebijakan ini pun sudah tercantum di nota kesepahaman Anies dengan Formula E Operation (FEO). Dengan demikian Anies harus membayar commitment fee tersebut maksimal pada Oktober 2022 mendatang alias masa akhir kepemimpinannya di Ibu Kota.


"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan," imbuh Dispora DKI, dikutip pada Rabu (15/9). "Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura."

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun ikut menanggapi polemik ini dan memastikan bahwa pengelolaan anggaran sudah berjalan dengan baik. Sedangkan terkait dengan commitment fee yang harus dibayarkan maksimal Oktober 2022 mendatang, Ariza menyebut pihaknya akan menggandeng perusahaan swasta untuk menjadi sponsor pembayaran kewajiban tersebut.

"Nanti program Formula E tidak hanya dibebankan ke APBD," tutur Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/9). "Bahkan nanti dibebankan oleh swasta juga, oleh sponsor."

Ariza sendiri meyakini pihaknya tidak akan diseret ke Pengadilan Arbitrase Internasional karena sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang ada. "Formula E sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Commitment fee, kewajiban-kewajiban sudah dipenuhi, persiapan sudah diatur sedemikian baiknya," terangnya.

Badan Pengawas Keuangan (BPK) pun disebutnya tak menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Pemprov DKI. Sedangkan terkait tanggungan membayar commitment fee ini, DKI sudah membayar untuk sesi 2019/2020 sebesar GBP20 juta atau setara Rp360 miliar, lalu musim 2020/2021 sebesar GBP11 juta atau setara Rp200 miliar, dan bank garansi sebesar GBP22 juta atau setara Rp423 miliar.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait