Pegawai KPK yang Dipecat 30 September: Barangkali Kami Dianggap Anak Haram
Nasional

Salah satu pegawai KPK yang akan diberhentikan, Faisal, mengungkapkan isi hatinya terkait isu ini. Menurut Faisal, KPK menggusur puluhan pegawainya secara kejam.

WowKeren - Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan secara hormat per 30 September 2021 mendatang. Keputusan tersebut menuai pro-kontra, mengingat sejumlah pegawai yang akan diberhentikan memiliki preastasi gemilang dalam pemberantasan korupsi seperti Novel Baswedan.

Salah satu pegawai KPK yang akan diberhentikan, Faisal, mengungkapkan isi hatinya terkait isu ini. Menurut Faisal, KPK menggusur puluhan pegawainya secara kejam. Faisal merasa ia dan puluhan pegawai yang akan diberhentikan dianggap KPK sebagai anak haram.

"Sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab," tutur Faisal kepada awak media, Jumat (17/9).

Lebih lanjut, Faisal menilai KPK tak menghiraukan HAM puluhan pesawai yang tak lulus TWK. Selain itu, KPK juga dinilainya telah mengabaikan temuan Ombudsman terkait maladministrasi TWK.


"Semena-mena, karena KPK mengabaikan temuan fakta no debat dari Ombudsman," paparnya. "Bahwa telah terang benderang pelanggaran administrasi dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. Terlebih, KPK silap mata atas rekomendasi Ombudsman."

Sama seperti Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi non-aktif, Giri Suprapdiono, Faisal juga menganalogikan pemecatan 56 pegawai KPK tersebut dengan aksi brutal di Gerakan 30 September 1965. "Kami dimatikan secara terburu-buru dan sadis. Bagaikan kelakuan immoral dan brutal orang-orang Gerakan 30 September 1965," tuturnya.

Faisal lantas menyampaikan apresiasi untuk para pegawai KPK lainnya. Namun Faisal menyatakan dirinya tak akan minta maaf.

"Saya tak akan minta maaf. Sebab, saya percaya, teman-teman sudah memakbulkan maaf tanpa saya mengiba-iba dan yakinlah, sejak pertama bertemu, lantas bekerja sama dan bersama bekerja, hari demi hari di KPK, saya sudah memutihkan hati. Harapan sebaliknya tentu mirip," pungkasnya. "Terima kasih atas segala-galanya selama 15 tahun pengabdian saya di KPK."

Sebelumnya, pimpinan KPK telah mengungkapkan alasan 56 pegawai diberhentikan pada 30 September mendatang, bukannya per 1 November seperti jadwal sebelumnya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa KPK bukan tengah mempercepat, melainkan hanya bekerja sesuai tenggat waktu yang diberikan. KPK diberi waktu maksimal sampai 31 Oktober 2021 untuk menuntaskan masalah kepegawaian ini, yang ternyata benar bisa diselesaikan lebih awal.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru