Pemerintah Belum Tentukan Cuti Bersama 2022 Karena Ini
Nasional

Kebijakan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja, sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur oleh KemenPAN-RB.

WowKeren - Pemerintah akan menetapkan cuti bersama 2022 dengan mempertimbangkan perkembangan COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan COVID-19," tutur Muhadjir pada Rabu (22/9). "Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia."

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 tersebut selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB tersebut diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menurut Muhadjir, pihaknya bersama ketiga Menteri tersebut telah melakukan rapat untuk membahas penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Namun belum ada pengumuman tanggal yang ditetapkan, karena pemerintah akan menyesuaikan libur nasional dan cuti bersama dengan kondisi COVID-19 tahun depan.


Nantinya, penetapan hari libur ini akan mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan juga perekonomian. Kebijakan di sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja, sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur oleh KemenPAN-RB.

"Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul bisa merealisasikan cuti bersama tahun 2022," jelas Muhadjir.

Pada bulan Juni lalu, pemerintah telah mengubah tanggal dua hari libur nasional dan menghapus satu hari cuti bersama 2021. Libur nasional yang diubah adalah Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Lalu libur Maulid Nabi Muhammad SAW dari Selasa, 19 Oktober 2021, digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama yang akhirnya dipangkas adalah pada 24 Desember 2021 alias sehari sebelum Hari Natal.

Dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Muhadjir pada bulan Juni lalu, serta berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo karena meledaknya kembali wabah COVID-19, maka dilakukan revisi hari libur nasional dan satu hari cuti bersama dihapus. "Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional, dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru