Tak Ajukan Banding, B.I Terima Hukuman Empat Tahun Masa Percobaan Atas Kasus Narkoba
Selebriti

Pada Kamis (23/9), laporan dari Pengadilan menyatakan bahwa putusan persidangan atas hukuman B.I mantan personel iKON tidak berubah. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

WowKeren - Pada 10 September lalu, Divisi Perjanjian Pidana 25-3 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum B.I dengan empat tahun masa percobaan, dengan 3 tahun penjara jika dia melanggar ketentuan masa percobaan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Mantan personel iKON itu juga diperintahkan untuk melakukan 80 jam pelayanan masyarakat serta 40 jam mengikuti ceramah tentang narkotika. Selain itu, B.I diharuskan untuk membayar denda sebesar 1,5 juta won (sekitar Rp 18,2 juta).

Hukuman tersebut dapat diubah jika jaksa atau B.I mengajukan banding dalam waktu tujuh hari sejak tanggal dijatuhkannya hukuman. Artinya, B.I dapat mengajukan keberatan hingga tanggal 17 September.

Pada Kamis (23/9), laporan dari Pengadilan menyatakan bahwa putusan persidangan tersebut tidak berubah. Sebab baik B.I maupun jaksa sama-sama tidak mengajukan banding. Oleh karena itu, hukuman percobaan B.I telah dikonfirmasi.


Sebagai pengingat, B.I didakwa atas pembelian LSD dan ganja melalui A pada April hingga Mei 2016. Setelah kejadian itu dilaporkan, B.I mengundurkan diri dari iKON dan memutuskan kontrak eksklusifnya dengan YG Entertainment.

Awalnya jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda 1,5 juta won (sekitar Rp 18,2 juta) untuk B.I. Namun hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul Park Sa Rang menghukum dengan B.I dengan empat tahun masa percobaan.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, B.I mengungkapkan penyesalan mendalam dan berjanji untuk tidak menyentuh narkoba di masa depan. "Saya membuat kesalahan yang benar-benar bodoh di masa lalu," ujar B.I.

Dia melanjutkan, "Saya masih muda dan naif, tetapi meskipun demikian, saya bodoh atas apa yang saya lakukan. Saya menyakiti keluarga saya. Untuk sementara waktu, saya berpikir bahwa saya tidak ingin melakukannya lagi."

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait