B.I untuk pertama kalinya muncul secara resmi di hadapan publik Korea sejak terlibat kasus narkoba pada 2019 lalu. Sambil gemetar dan gugup, pemilik nama asli Kim Hanbin itu meminta maaf.
- Intan Maharani
- Jumat, 02 Juni 2023 - 12:09 WIB
WowKeren - B.I untuk pertama kalinya muncul di hadapan publik secara resmi sejak terlibat kasus narkoba. Pada kesempatan ini, pemilik nama asli Kim Hanbin itu meminta maaf kepada masyarakat.
Pada Kamis (1/6), B.I menghadiri jumpa pers di Shinhan Play Square Live Hall di Mapo-gu, Seoul. Preskon itu diadakan udalam rangka merilis labum studio keduanya "TO DIE FOR".
Untuk pertama kalinya muncul secara resmi setelah empat tahun, B.I menghadapi para wartawan dengan gugup. Sebelum sesi tanya jawab dimulai, B.I dengan suara bergetarnya menyampaikan permintaan maaf.
"Ada sesuatu yang ingin saya sampaikan terlebih dahulu," kata B.I. "Saya ingin minta maaf karena mengecewakan banyak orang dan menyebabkan kontroversi sosial karena penilaian dan pilihan yang salah di masa lalu."
Dalam permintaan maafnya, B.I mengaku punya banyak kekhawatiran soal aksinya dan usahanya untuk memperbaiki kesalahan. Sejak terlibat kasus narkoba, B.I merasa dihantui masa lalu hingga membuatnya tidak nyaman.
"Saya tidak punya apa-apa untuk dikatakan keculai minta maaf. Tidak satu hari pun berlalu di mana saya merasa nyaman. Saya selalu introspeksi diri dan bertobat," lanjutnya.
Penyanyi kelahiran 1996 itu menambahkan, "Saya mulai promosi lagi dengan hati untuk membayar utangku. Saya tidak berpikir refleksi diri dan penyesalan akan berakhir setelah beberapa waktu. Itu berebda tergantung pada masing-masing orang tapi aku akan menjalani refleksi diri dengan hati yan berat untuk sisa hidup saya."
Sementara itu, B.I keluar dari iKON dan YG Entertainment setelah mendapat tuduhan membeli ganja dan LSD pada 2019. B.I juga disebutkan menggunakan sebgian darinya.
Pada September 2021, B.I dijatuhi hukuman percobaan selama 4 tahun. Jika B.I melakukan kejahatan terkait narkoba tambahan dalam masa percobaan ini, pengadilan akan mengurungnya minimal 3 tahun penjara.
(wk/inta)