2 Polisi Terdakwa Atas Kasus Penembakan Laskar FPI Tak Ditahan, LBH Nilai Diskriminatif
Unsplash/Max Kleinen
Nasional

Sebelumnya, 2 orang polisi telah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan di bawah hukum terhadap laskar FPI. Akan tetapi, hingga kini kedua polisi tersebut belum juga ditahan.

WowKeren - Pada 18 Oktober 2021, dua orang polisi penembak mati 4 orang laskar FPI telah menjalani sidang. Dalam sidang tersebut, 2 orang polisi tersebut didakwa telah membunuh laskar FPI tersebut. 2 orang polisi tersebut diketahui identitasnya adalah Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Meski telah didakwa, Kejaksaan Agung tidak menahan 2 anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan di luar hukum terhadap sejumlah laskar FPI itu. Atas keputusan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai bahwa keputusan tersebut bentuk dari diskriminasi.

Oky Wiratama Siagian selaku pengacara publik LBH Jakarta menuturkan bahwa kedua pelaku telah menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Akan tetapi, hingga kini kedua polisi tersebut tidak juga ditahan dengan alasan sudah dijamin oleh atasan Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.


"Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif, mengingat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh terdakwa selaku representasi negara," papar Oky dalam keterangan resmi, Rabu (20/10).

Menurut Oky, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena perbuatannya. Ia menerangkan bahwa dalam Pasal 21 ayat 4 KUHP menyatakan penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka yang melakukan pidana dengan ancaman penjara 5 tahun lebih.

Maka dari itu, kata Oky, seharusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri ditahan usai dinyatakan sebagai terdakwa atas pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Akan tetapi pada akhirnya, hal tersebut tidak juga dilakukan.

Oky lantas membandingkan perlakuan penegak hukum terhadap 2 polisi yang jadi terdakwa dugaan pembunuhan dan terdakwa pidana yang memiliki latar belakang masyarakat sipil. Menurutnya, sejauh ia melakukan pendampingan hukum, LBH Jakarta sulit memperoleh penangguhan baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, meski pengajuan sudah sesuai dengan aturan Pasal 31 ayat 1 KUHAP.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait