Wajib PCR Diubah Jadi 3x24 Jam Sebelum Naik Pesawat, Ternyata Cuma Berlaku Sampai 1 November
AP Photo
Nasional

Ketentuan wajib tes PCR sebelum naik pesawat kini diubah menjadi maksimal 3x24 jam. Namun kebijakan baru tersebut hanya berlaku sampai 1 November 2021 karena alasan ini.

WowKeren - Mulai Minggu (24/10) kemarin, pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dengan metode RT-PCR. Masa berlaku tes PCR-nya pun dibatasi maksimal 2x24 jam, membuat kebijakan ini seketika menimbulkan pro dan kontra.

Namun berdasarkan perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 27 Oktober 2021, masa berlaku tes PCR ini diubah menjadi 3x24 jam. Mengutip Detik News, Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 ini ditujukan untuk gubernur, wali kota, dan bupati.

Namun rupanya Inmendagri ini hanya berlaku selama lima hari, alias mulai Rabu (27/10) kemarin sampai 1 November 2021 mendatang. Tentu menjadi pertanyaan, mengapa kebijakan ini hanya berlaku tak sampai sepekan?

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA, membenarkan soal Inmendagri 55/2021 hanya berlaku selama lima hari. Sebab pada 1 November 2021 mendatang bertepatan dengan perubahan kebijakan evaluasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga otomatis akan terbit regulasi baru.


"Benar demikian (akan ada Inmendagri baru). Perubahan kebijakan berdasarkan evaluasi dilakukan dua minggu," terang Syafrizal kepada Kompas, Kamis (28/10).

Beleid yang baru diterbitkan ini merupakan perubahan atas Inmendagri 53/2021 yang mengatur kewajiban tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat. Sedangkan di Inmendagri 55/2021 ditegaskan bahwa tes PCR berlaku 3x24 jam untuk beberapa jenis perjalanan.

Yang pertama adalah apabila melakukan perjalanan udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. Selain itu kewajiban tes PCR 3x24 jam juga berlaku untuk pelaku perjalanan dengan pesawat antarwilayah Jawa dan Bali.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi lain pun juga diperketat dengan kewajiban rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat. Hal ini berlaku untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api.

Sementara itu, harga tes PCR kini sudah diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp300 ribu di luar kedua wilayah tersebut. Kewajiban tes PCR pun sedianya diperluas untuk pengguna moda transportasi lain.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait