Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp 275 Ribu, Ada Faskes di Bali Patok Harga di Atas Rp 1 Juta
Instagram/surabaya
Nasional

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Bali, I Ketut Suarjaya. Hanya saja ia tidak membeberkan faskes mana saja yang masih mematok harga mahal tersebut.

WowKeren - Kementerian Kesehatan telah mengumumkan penurunan batas tertinggi tarif tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu. Namun beberapa fasilitas kesehatan di Bali rupanya masih ada yang mematok harga tes PCR di atas Rp 1 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Bali, I Ketut Suarjaya. Hanya saja ia tidak membeberkan faskes mana saja yang masih mematok harga mahal tersebut.

Suarjaya pun mengklaim telah memberi teguran tertulis untuk faskes yang membandel tersebut. Ia juga mengancam akan ada sanksi penutupan bagi faskes yang masih mematok harga tes PCR di atas standar yang ditetapkan pemerintah.

"Ada faskes yang lebih Rp 1 juta. Sudah diberikan teguran tertulis ke beberapa faskes, tapi dengan aturan terbaru kami tegaskan kalau ada yang melanggar akan ditutup," tegas Suarjaya pada Kamis (28/10).


Sementara itu, adanya beberapa faskes yang masih mematok harga mahal untuk tes PCR ini membuat Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati kecewa. Pasalnya, hal ini dinilai dapat mengganggu keamanan di tengah masyarakat.

"Beberapa hari lalu itu sudah ditegur langsung, saya tidak tahu pasti di mana, lengkapnya tanya kepala dinas kesehatan," tutur Tjokorda. "Saya menyayangkan hal yang seperti terjadi."

Sebelumnya, Kemenkes telah mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi fasilitas layanan kesehatan yang melanggar regulasi tarif baru tes PCR. Sanksi yang diberikan pun beragam, dimulai dari teguran. "Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir, dikutip pada Kamis (28/10).

Bukan hanya itu, pemerintah juga siap memberi sanksi berupa penutupan lab apabila masih ada yang nekat melanggar peraturan. "Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional," sambung Abdul Kadir.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait