Satgas Penanganan COVID-19 sebelumnya telah menyatakan bahwa kebijakan pemangkasan masa karantina itu telah mempertimbangkan masukan dari para pakar dan tim di lapangan.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 03 November 2021 - 14:51 WIB
WowKeren - Pemerintah memperlonggar aturan baru pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia di masa pandemi COVID-19. Pemerintah memutuskan untuk memangkas masa karantina pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi lengkap menjadi tiga hari saja.
Meski demikian, keputusan ini justru menimbulkan kekhawatiran epidemiolog. Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menilai kebijakan baru tersebut bisa memicu masuknya varian COVID-19 baru yang kini telah merebak di sejumlah negara.
"Kalau saya bukan mengkhawatirkan mobilitasnya, tapi varian barunya. Varian Delta Plus AY.4.2 menularnya lebih besar dari varian Delta sebelumnya," ujar Masdalina pada Selasa (2/11).
Menurut Masdalina, Varian Delta Plus ini lebih berbahaya dibandingkan Varian Mu. Varian Delta Plus ini telah masuk kategori variant of concern, sama dengan Varian Delta uamh telah menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air pada Juli dan Agustus 2021 lalu.
Masdalina sendiri yakin bahwa kemampuan skrining dan deteksi dini COVID-19 sudah baik karena petugas juga telah berpengalaman sebelumnya. Namun ia tetap mengingatkan bahwa Indonesia perlu waspada terhadap kedatangan orang-orang asing dari negara yang jumlah kasus positifnya kini sedang tinggi.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, menilai kebijakan baru ini harus didasarkan pada riset yang jelas. Nurhadi mengingatkan bahwa potensi penularan COVID-19 masih ada, terlebih jika masa karantina dikurangi.
"Harus berdasarkan hasil riset yang jelas. Mengingat penderita COVID-19 terkadang tidak merasakan gejala namun masih bisa menularkan virus," tegas Nurhadi kepada Kompas.com.
Meski kasus COVID-19 telah melandai dan perlu ada pelonggaran pembatasan, Nurhadi menilai tetap harus ada parameter yang terukur dan terkontrol. Pemerintah diminta untuk tetap waspada dalam mengantisipasi berbagai perkembangan pandemi COVID-19.
Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 sebelumnya telah menyatakan bahwa kebijakan pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional itu telah melalui penyesuaian dengan mempertimbangkan masukan dari para pakar dan tim di lapangan. Jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, juga menerangkan bahwa cakupan vaksinasi COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
(wk/Bert)