Anies Pernah Beri Surat Kuasa Dispora Pinjam Uang Ke Bank Untuk Pembayaran Commitment Fee Formula E
Nasional

Mengenai penyelenggaraan mobil balap Formula di DKI Jakarta hingga kini menjadi persoalan yang terus disoroti publik. Gubernur Jakarta, Anies Baswedan sdisebut pernah memberikan surat kuasa ke Kadispora untuk peminjaman uang.

WowKeren - Penyelenggaraan mobil balap listrik Formula E hingga kini masih menjadi persoalan yang disoroti oleh publik. Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mulai menindaklanjuti dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disebut pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Achmad Firdaus untuk meminjam uang guna pembayaran commitment fee ke Bank DKI. Adapun mengenai hal ini telah dibenarkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak.

Johnnya bahkan membeberkannya yakni Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani oleh Kadispora dan Gubernur DKI Jakarta di atas materai tempel Rp6.000. "Benar, itu valid," ungkap Johnny kepada Kompas.com, Minggu (7/11).


Dalam surat kuasa tersebut, kata Johnny, menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI, dalam rangka penyelanggaraan Formula E. Kemudian perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E.

Selanjutnya, surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E. Selain itu, dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut senilai 10 juta poundsterling atau sekitar Rp190 miliar yang diketahui digunakan sebagai pembayaran commitment fee termin pertama musim penyelenggaraan 2019/2020.

Sebagai informasi, pembayaran commitment fee itu sendiri dibayarkan satu hari setelah surat kuasa tersebut dibuat yakni pada 22 Agustus 2019 lalu. Sementara untuk pembayaran termin kedua dengan jumlah yang sama dilakukan pada 30 Desember 2019, dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.

Sehingga, dengan begitu pembayaran commitment fee yang telah dibayar bulat menjadi Rp560 miliar setelah Pemprov DKI Jakarta kembali membayar dari APBD 2020 sebesar 11 juta poundsterling untuk penyelenggaraan 2020/2021.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait