Olivia Nathania Anak Nia Daniati Resmi Ditahan Kasus Penipuan 20 Hari, Berikut Ancaman Hukumannya
WowKeren/Fernando
Selebriti

Olivia Nathania akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari berkas perkaranya dilanjutkan ke kejaksaan. Terkait hukuman, putri Nia Daniati itu dijerat pasal 378 KUHP.

WowKeren - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania putri Nia Daniati telah resmi ditahan kepolisian terkait kasus penipuan berkedok tes CPNS. Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Olivia terpantau sudah mengenakan baju tahanan.

Menurut pantauan awak media, Olivia Nathania (Oi) sempat keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum pada pukul 20.20 WIB. Guna menjalani tes kesehatan, ia enggan menanggapi pertanyaan media dan didampingi kuasa hukum.

"Penahanannya 20 hari ke depan," kata pengacara Olivia Nathania, Yusuf Titaley ketika ditemui WowKeren, pada Kamis (11/11).

Olivia Nathania Anak Nia Daniati Resmi Ditahan Kasus Penipuan 20 Hari, Berikut Ancaman Hukumannya

Oi Pakai Baju Tahanan

"Ya seperti begitu (Oi sudah mengakui kesalahannya). Alasannya karena sudah cukup bukti dan sudah masuk unsur (pidana)," sambungnya.

Berkas laporan terkait Olivia Nathania akan dilimpahkan ke kejaksaan sementara yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Jika penyidikan dalam kurun waktu tersebut belum selesai, maka akan diperpanjang.


"Iya selama 20 hari. 20 hari penahanan di Polda setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang ke pengadilan penuntut umum," terang Yusuf Titaley.

Kemudian terkait ancaman hukuman yang bakal menjerat Olivia Nathania, Yusuf Titaley menjabarkan kliennya sudah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Sehingga putri penyanyi senior itu terancam kurungan empat tahun penjara.

"378 KUHP itu empat tahun," kata Yusuf.

Sementara itu, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N. Tilaar telah dilaporkan atas dugaan penipuan tes CPNS. Pasangan tersebut dituding telah melakukan penggelapan dana, penipuan dan pemalsuan surat. Total kerugian yang diakibatkan aksi mereka ditaksir mencapai total Rp 9,7 miliar.

Sebelumnya, pihak Olivia Nathania menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum Susanti Agustina sebelumnya juga menyebutkan adanya perbedaan data penyidikan dan yang dituduhkan pelapor.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru