Munarman Bakal Jalani Sidang Perdana Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme Hari Ini
Nasional

Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menyeret nama mantan Sekum FPI Munarman hingga kini masih terus bergulir. Pada Rabu (1/12) hari ini, ia dijadwalkan menjalani sidang perdana.

WowKeren - Munarman yang merupakan mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI sebelumnya terseret dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Pada Rabu (1/12) hari ini, ia dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan bahwa sidang Munarman akan digelar secara daring. Maka dari itu, untuk menyampaikannya kepada awak media, pihaknya akan menyediakan sound system di pelataran PN Jakarta Timur.

Meski demikian, Alex menuturkan bahwa persidangan Munarman yang digelar secara daring itu tidak akan ditayangkan dalam media apapun, bahkan bentuk penyediaan layar sekalipun. Hal ini dilakukan guna menjaga kerahasiaan terhadap identitas dari perangkat persidangan termasuk, Majelis Hakim. "Besok saya pastikan dengan pihak keamanan," tutur Alex kepada Tribunnews.com, Selasa (30/11).


Pada 22 November lalu, Alex sudah menjelaskan mengenai rencana sidang perdana yang bakal digelar Rabu (1/12) hari ini. Hanya saja, pada kala itu, ia belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan melaksanakan persidangan tersebut.

Hal itu lantaran kata Alex, berdasarakan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi identitasnya. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa sidang tersebut rencananya akan digelar secara daring, tetapi tetap terbuka untuk umum dengan pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan nanti.

Sementara hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, yang pada saat itu membenarkan kliennya akan melaksanakan sidang perdana dalam waktu dekat. "Iya betul, In Syaa Allah (digelar) di PN Jakarta Timur," ungkap Aziz.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan bahwa berkas perkara Munarman dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini pada saat itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait