Satgas Minta Masyarakat Tak Panik Meski Varian Omicron Diduga Bisa Reinfeksi Penyintas COVID-19
Instagram/sehatsurabayaku
Nasional

Pemerintah Indonesia melakukan penundaan sementara kedatangan WNA dari beberapa negara untuk mencegah masuknya Varian Omicron dan akan terus memantau penyesuaian daftar negara jika diperlukan.

WowKeren - COVID-19 Varian Omicron kini membuat banyak negara di dunia was-was, termasuk Indonesia. Bukti awal penelitian menunjukkan bahwa varian yang pertama kali ditemukan di Afrika ini kemungkinan bisa menularkan virus ke penyintas COVID-19, alias reinfeksi.

Meski demikian, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menanggapi Varian Omicron ini. Masyarakat dimintanya untuk menunggu hasil studi lanjutan.

"Namun sampai saat ini Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG - VE) dari WHO menyatakan bahwa terkait efek transmisibilitas dan keparahan gejala yang ditimbulkannya, masih belum pasti dan perlu diperdalam dengan studi lanjutan," tutur Wiku dalam konferensi pers pada Selasa (30/11).

Sementara itu, pemerintah Indonesia melakukan penundaan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara untuk mencegah masuknya Varian Omicron. Pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan.


Adapun kebijakan pembatasan masuk warga negara yang berasal dari wilayah dengan kasus Varian Omicron adalah upaya penyelamatan kemanusiaan secara global. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tidak ada pertimbangan lain di luar konteks tersebut.

"Hal terpenting adalah perlu adanya upaya saling membantu antar negara sehingga seluruh manusia dapat terlindungi dan merdeka dari pademi COVID-19 secara bersama-sama," papar Wiku.

Dalam menyusun persyaratan pelaku perjalanan, khususnya internasional, pemerintah semata-mata hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman Varian Omicron. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia menekankan bahwa pembatasan sementara masuknya pelaku perjalanan internasional, tidak sama dengan melarang masuknya warga negara yang memiliki kewarganegaraan di negara-negara tersebut.

"Pembatasan sementara dilakukan pada pelaku perjalanan internasional dengan kewarganegaraan apapun yang tinggal atau memiliki riwayat singgah di negara-negara yang dibatasi," tutur Wiku.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan RI telah menjelaskan bahwa Varian Omicron atau B.1.1.529 ini merupakan hasil kombinasi mutasi dari varian Delta, Alpha, Beta, Gamma, AY.23, dan AY.24. Maka dari itu, tidak heran jika varian ini sangat menular. Namun Kemenkes mengatakan bahwa varian Omicron ini tidak menimbulkan dampak parah pada orang yang sudah divaksin COVID-19.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait