PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Batal Diterapkan, Ini Syarat Bepergian Saat Libur Nataru
Pexels/Mikechie Esparagoza
Nasional

Sebagai informasi, pemerintah telah membatalkan rencana menerapkan PPKM Level se-Indonesia saat libur Nataru. Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan pengetatan perjalanan saat Nataru.

WowKeren - Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dengan begini, pemerintah tidak melarang aktivitas perjalanan selama libur Nataru.

Meski demikian, pemerintah akan memberlakukan pengetatan perjalanan saat libur Nataru melalui 3 syarat penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Adapun syarat ini diberlakukan demi mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat libur Nataru.

Adapun syarat pertama adalah masyarakat yang hendak bepergian saat libur Nataru wajib sudah divaksinasi COVID-19 lengkap atau menerima dua suntikan. Sementara untuk anak di bawah 12 tahun yang belum divaksin, wajib melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum keberangkatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno. "Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang teah divaksinasi dosis lengkap," tutur Sandiaga dalam "Weekly Press Brief" di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (6/12).


Kemudian, syarat yang kedua adalah wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi. Seperti yang diketahui, di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mengakses melalui aplikasi tersebut saat mengunjungi fasilitas umum.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan yang hendak menggunakan transportasi umum, juga wajib melakukan scan QR code untuk menunjukkan status vaksinasi. Hal ini bertujuan guna mengontrol kesehatan masyarakat.

Kemudian syarat ketiga adalah wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin dan ketat, meskipun telah divaksinasi lengkap. Selain itu, masyarakat juga dibatasi dan tidak boleh untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar dengan kapasitas di atas 50 orang.

Artinya bahwa acara seperti konser dan perayaan pergantian tahun yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak juga tidak diizinkan. Sementara itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan (Dishub) masing-masing daerah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun 2021.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait