PPKM Level 3 Nasional Saat Nataru Batal, Pemerintah Keluarkan Aturan Utama Pengetatan
pexels.com/Jonas Von Werne
Nasional

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan pengetatan aktivitas saat libur Nataru. Hal ini bisa disebut sebagai pengganti penerapan PPKM Level 3 Nasional saat Nataru yang telah dibatalkan.

WowKeren - Pemerintah saat ini telah memutuskan untuk membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Nasional saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sedianya, PPKM Level 3 Nasional ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Meski demikian, pemerintah masih tetap akan memberlakukan pembatasan saat Nataru. Hal ini dilakukan demi mencegah lonjakan kasus COVID-19 pada libur Nataru.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat selama periode libur Nataru. Hal ini perlu dilakukan lantaran pemerintah juga tengah fokus menjaga situasi penanganan pandemi COVID-19 secara berkelanjutan guna memastikan Presidensi G20 tahun depan dapat berjalan lancar.

Lebih lanjut, Johnny menerangkan bahwa keputusan memperkuat pengawasan pada periode Nataru diambil pemerintah melalui sidang kabinet. Keputusan menerapkan aturan pengetatan saat libur Nataru itu berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus COVID-19 di Indonesia, serta beragam informasi terbaru mengenai varian Omicron yang mengidentifikasikan bahwa varian baru itu relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.


Johnny berharap agar pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Nataru nantinya bisa menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik. Mengingat tahun depan Indonesia akan menjalankan Presidensi G20, dan mengharapkan pemulihan yang saat ini sudah bertumbuh lebih baik, hal ini perlu dilakukan.

"Jadi nanti akan ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai COVID-19," tutur Johnny dalam keterangan resmi, Selasa (7/12).

Johnny menjelaskan, dalam protokol Nataru terdapat sejumlah aturan pengetatan, namun tidak akan ada penyekatan. Adapun pengetatan ini nantinya akan melingkupi 3 regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri.

Pertama, kata Johnny, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Kedua, perayaan Nataru tidak diperbolehkan, namun ibadah tetap diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Ketiga, pertandingan olahraga dan dan seni yang melibatkan penonton tidak diizinkan. Sementara restoran dan mal tetap buka dengan kapasitas 75 persen.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait